Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi

ANALISA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:44 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir / Palembang, 2 Mei 2026 – Sebuah video singkat yang diunggah akun TikTok Berita Sumsel Terkini menjadi perbincangan publik setelah menampilkan dua kendaraan diduga mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir menggunakan nomor polisi yang sama, yakni BG 42 TZ, di jalanan Kota Palembang.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada siang hari di tanggal 2 Mei 2026 yang bertepatan dengan hari libur, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas di luar jam operasional.

Ketua organisasi pers PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menilai bahwa apabila benar terdapat dua kendaraan dengan nomor polisi identik, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika terbukti disengaja, ini harus ditindak tegas, baik melalui sanksi tilang, administratif, hingga tindakan disiplin terhadap oknum pegawai yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, IPTU Dede Supria Yovi, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut.

“Hal ini sudah menjadi atensi pimpinan. Setelah kami telusuri dan berkoordinasi dengan Pemkab, kendaraan tersebut berasal dari dinas pemadam kebakaran (damkar). Plat nomor tersebut bukan dikeluarkan oleh kami,” jelasnya melalui pesan singkat.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Dinas Damkar telah mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Kepala dinas damkar sudah meminta maaf atas kejadian ini. Penjelasan resmi akan disampaikan bersama pihak terkait,” lanjutnya.

Terkait dugaan adanya dua kendaraan dengan nomor identik, pihak kepolisian menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pendalaman selesai.

Di sisi lain, IPTU Dede juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di wilayah Tanjung Raja, serta melakukan pencarian kendaraan truk yang terlibat di wilayah Muara Bulian, Jambi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu klarifikasi resmi dan tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan diumumkan secara lengkap. Ketua Tim PPWI-OI

Berita Terkait

Razia Gabungan Libatkan APH, LSM dan Media, Lapas Labuhan Ruku Dipastikan Bersih dari HP Ilegal dan Narkoba
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Batubara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku
Ketut Adi Candra: Seniman Bali yang Menjadikan Lukisan sebagai Doa
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:55 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:02 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:35 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Cimahi Lantik 10 Pejabat, Wali Kota: Jadikan Jabatan untuk Melayani

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:32 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37 WIB

Praperadilan Wartawan Tangkap Maling Malah Dipenjara, Saksi Beri Keterangan Berbelit-Belit, Hakim Ingatkan Pidana 7 Tahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32 WIB

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Berita Terbaru