Seorang Pria Asal Langkat Ditangkap Polres Karo,19 Paket Sabu Turut Diamankan

REDAKSI KARO

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:23 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo,Analisanews.id – Respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial B.T. (32) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Karo saat berada di dalam kamar Hotel Arihta, Jalan Jamin Ginting Gang Mufakat, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,11 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M. Si., melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede, S.H., menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, personel Samapta, piket fungsi dan Unit I Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti diduga sabu,” ujar Kasat, Kamis(7/5) pagi di Mapolres.

 

Selain 19 paket sabu, polisi turut mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu kotak rokok Surya, satu plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, serta potongan plastik assoy warna hijau.

 

Diketahui, tersangka merupakan warga Kabupaten Langkat yang juga memiliki alamat di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

 

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,’ tutupnya.

 

(Giat Ginting)

Berita Terkait

Seorang Pria Diamankan Satres PPA-PPO Karo Terkait KDRT
Polres Karo Gelar Press Release Ungkap Kasus Menonjol di Bulan Mei-Juni 2026
Polres Karo Gelar Pengamanan Aksi unjuk Rasa Warga Desa Doulu Bersama Desa Semangat Gunung Terkait Retribusi
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026
Lia Hambali Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dibedakan dari Pihak yang Sedang Dipersoalkan dalam Kasus Air Panas Doulu
Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Polres Karo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan,Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
Polres Karo Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Hari Raya Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:30 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan 127 PNS Baru di Techno Park

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:04 WIB

Balai I-VI DBMPR Jabar Disorot, ARM Sebut Banyak Temuan Dugaan Pelanggaran di Lapangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:50 WIB

Geliat Ekonomi dan Budaya: Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat 2026-2031 Resmi Dikukuhkan di Balai Kota Bandung

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Cimahi Serahkan Bansos & Siapkan Program Budidaya Lele untuk PPKS

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:30 WIB

CFD Bareng BRImo: BRI Bekasi Siliwangi Bagi Cashback Rp300 Ribu

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:08 WIB

Hanura Jabar Akselerasi Konsolidasi, Target Lolos Pemilu 2029

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:45 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkot Cimahi Tekankan Semangat Persatuan dan Tata Kelola Modern

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:50 WIB

GOW Cimahi Gelar Itsbat Nikah untuk 40 Pasangan

Berita Terbaru

Nasional

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:47 WIB