GAYO LUES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial Hanafi (18), yang diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis ganja di Desa Genting, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu karung berwarna putih berisi ganja dengan berat 957 gram serta satu unit sepeda motor Honda CB150R berwarna merah dengan nomor polisi BL 5595 BC.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan dua orang laki-laki. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua laki-laki mengendarai sepeda motor sambil membawa satu karung berwarna putih yang diduga berisi ganja.
Saat hendak dihentikan, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri dengan memutar balik sepeda motor hingga terjatuh. Petugas kemudian melakukan pengejaran, tetapi satu orang berhasil melarikan diri.
Pria yang melarikan diri tersebut diketahui berinisial Ali Husin Ariga (19), warga Desa Pertik, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Sementara itu, Hanafi berhasil diamankan petugas di lokasi.
Berdasarkan laporan kepolisian, Hanafi diduga mengetahui rencana transaksi narkotika jenis ganja tersebut. Namun, peran dan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat Pasal UU Narkotika
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Adapun rencana tindak lanjut meliputi pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gayo Lues.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.*****

































