Polsek Kubu Gerak Cepat ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria di amankan.

REDAKSI RIAU

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:28 WIB

50792 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kubu_Analisa – Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AK (39), warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, pada Kamis (29/1/2026) malam.

Kapolsek Kubu melalui keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Teluk Piyai Pesisir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 20.30 WIB, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Sungai Mangkuk. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Selain dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,69 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, uang tunai Rp500 ribu, satu unit sepeda motor, bungkus rokok, korek api, serta plastik bening kosong.

“Dari handphone tersangka, kami menemukan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial YH yang berdomisili di Bagansiapiapi,” jelasnya.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 juncto Pasal 610 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Polsek Kubu Lakukan Pengecekan Sekat Kanal di Kawasan Sungai Segajah,Antisipasi Karhutla
Pastikan Kesiapan Sumber Air, Polsek Kubu Lakukan Pengecekan Kanal dan Embung di Kawasan Rawan Karhutla
Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Diikuti Pemerintah Kecamatan, TNI, Perusahaan dan Masyarakat
Polsek Kubu Tangkap Pelaku Pencurian Buah kelapa Sawit, Pelaku kini berada di Sel Tahanan Polsek Kubu
Polsek Kubu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku beserta barang bukti diamankan.
Polsek Kubu Bersama Pemerintah Musyawarahkan Penataan PKL dan Pujasera Pasar Pelita
SOSIALISASI SPMB: Polsek Kubu Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMPN II Kubu Babussalam
Jaga Rasa Aman Jemaat, Aipda Saparuddin Patroli Rumah Ibadah Gereja GMI Pulau Halang Muka

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:16 WIB

TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Pengobatan Gratis dalam Rangka Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, 170 Warga Mendapat Pelayanan Kesehatan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda 18 Tahun, Hampir 1 Kg Ganja Jadi Barang Bukti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Wakapolres dan Sejumlah PJU

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Kapolres Gayo Lues Beri Kejutan di HUT TNI Ke-81, Tegaskan Sinergitas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Material Bekas Huntara di Gayo Lues Mulai Dikumpulkan dan Diamankan di Gudang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:49 WIB

JUMAT BERKAH BRIMOB POLDA ACEH, BERBAGI DAN MEMBANTU MASYARAKAT TERDAMPAK BANJIR DI GAYO LUES

Senin, 21 September 2026 - 23:16 WIB

Polres Gayo Lues Musnahkan 53 Ribu Batang Ganja di Pegunungan Pining

Berita Terbaru