Karo,Analisanews.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang humanis dan pemenuhan hak-hak dasar bagi warga binaan. Melalui kolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo, Rutan Kabanjahe menggelar layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi warga binaan, bertempat di lingkungan Rutan Kabanjahe,Kamis(18/06/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah sebagai bentuk pemenuhan hak sipil dan administrasi kependudukan. Dalam pelaksanaanya,Petugas Disdukcapil Karo hadir langsung dengan perangkat perekaman untuk melakukan proses pengambilan data biometrik, foto, sidik jari, dan verifikasi identitas warga binaan.
Dalam keteranganya,Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe Bahtiar Sembiring,S.H.,menyampaikan bahwa kepemilikan E-KTP sangat penting bagi warga binaan, tidak hanya sebagai identitas resmi, tetapi juga sebagai syarat dalam mengakses berbagai layanan publik dan program pembinaan.
“Kolaborasi ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti bagi warga binaan,” ujar Karutan.
Selama kegiatan berlangsung, proses perekaman berjalan tertib dan lancar dengan pendampingan petugas Rutan. Warga binaan tampak antusias mengikuti tahapan perekaman E-KTP yang dilakukan secara profesional dan responsif oleh tim Disdukcapil Karo.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kabanjahe menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang Profesional, Responsif, Berintegritas, Modern, dan Akuntabel demi mewujudkan pemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kolaborasi antara Rutan Kabanjahe dan Disdukcapil Karo diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta memperkuat pemenuhan hak-hak warga binaan sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
(Giat Ginting)





























