Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:08 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta segera meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2020–2024 dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, meminta keseriusan Kejati Maluku Utara untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Yohanes, yang juga merupakan Pengacara, menyoroti belum dinaikkanya status perkara dari tahap penyelididkan ke penyidikan, padahal Penyidik telah memeriksa berbagai pihak dalam perkara tersebut.

Dalam tahap penyelidikan kasus ini, dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2020–2024, Penyidik Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Pihak-pihak tersebut, antara lain, Ketua DPRD Maluku Utara Periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray, Mantan Ketua DPRD Periode 2019-2024, Kuntu Daud, mantan Anggota DPRD Maluku Utara, Muhamin Syarif, terpidana kasus OTT KPK, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, saksi dari ASN yang diperiksa, yakni mantan Kabag Hukum DPRD Maluku Utara yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Isman Abbas. Namun, terlihat sejauh ini, Penyidik Kejaksaan belum menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyididkan. Bahkan, terbaru Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Uatara, Sufari menyampaikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi tunjangan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Yohanes, kasus ini terjadi saat Abubakar Abdullah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, posisi yang memiliki kewenangan sentral dalam pengelolaan administrasi dan keuangan DPRD.

Berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Maluku Utara selama 2020–2024 mencapai Rp187,9 miliar. Rinciannya meliputi tunjangan perumahan dan kesejahteraan lebih dari Rp60 miliar, tunjangan transportasi lebih dari Rp73 miliar, tunjangan komunikasi sekitar Rp24 miliar, serta tunjangan lainnya lebih dari Rp20 miliar. Sebagian nilai tersebut diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp147,1 miliar, yang kini menjadi fokus penyelidikan.

Secara hukum, pengelolaan tunjangan DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta tunduk pada prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan UU Tipikor. Setiap penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, Yohanes lebih lanjut, menilai bahwa dengan menunjuk Peraturan Perundang-Undangan, khsusunya pengaturan dalam UU Tipikor, dugaan tindak pidana korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2020–2024 yang telah disidik Kejati Malut ini, menunjukan bahwa sudah cukup bagi Penyidik Kejati untuk menaikan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka, sebab Kejati sudah dapat pijakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dalam hal untuk mengkonstruksi bahwa ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Lebih jauh lagi, Yohanes menyatakan bahwa untuk menaikan status perkara ini ke penyelidikan ke penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka atau tidak menjadi wewenang Kejaksaan. Artinya, Kejaksaanlah yang sepenuhnya menyimpulkan secara menyeluruh perkara yang telah mereka sidik. Namun, Yohanes mengatakan bahwa, khususnya dengan posisi sentral Abubakar Abdullah dalam kasus ini, yang pada saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), potensial dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, dengan status Abubakar Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Yohanes meminta kepada Gubernur Serly Tjoanda untuk mencopot jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi. Sebagai Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, juga menyampaikan bahwa, akan melaporkan dugaan keterlibatan Abubakar Abdullah dalam perkara ini kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan BPK-RI untuk segera membuka kepada publik menyangkut hasil audit yang dilakukan, serta melaporkan kepada Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan supervisi terhadap kasus ini, sebab Kejati Malut terlihat lamban dalam melakukan penyelidikan.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp25 Miliar, Tia Ocvaria Jadi DPO Polisi
Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat
Peradi DPC Tangerang Bersama SMSI Pusat, Gelar FGD
Tingkat Kepuasan Publik Tinggi, Program MBG Oleh BGN RI Tuai Apresiasi Masyarakat
Ketua Umum PERWANTI PSMTI Ajak Perempuan Indonesia Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan dan Selamatkan Lingkungan
LSM Papua Bangkit Desak Pemda Jayapura Segera Bayar Lahan Masyarakat yang Digunakan untuk Bangun RSUD Yowari
Ketum IWO Indonesia Beri Ucapan Selamat atas Pelantikan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Dorong Digitalisasi UMKM melalui Akuisisi QRIS

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:29 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara PTDH Personel Sebagai Bentuk Ketegasan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:47 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Kejari, Pengadilan Negeri, Dinkes dan BNNK Musnahkan 186 KG Narkotika Ganja

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:12 WIB

Kapolres Apresiasi Satresnarkoba yang Berhasil Ungkap dan Sita 186 Kg Ganja Siap Edar

Senin, 9 Februari 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Bahas Tantangan Media Modern dan Pentingnya Komunikasi Positif di Tengah Masyarakat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24 WIB

Pasca Banjir Bandang Terjang Pemukiman, Brimob Polda Aceh Bantu Warga Bangkit dengan Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung

Senin, 2 Februari 2026 - 13:52 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:21 WIB

IDI dan PDGI Turunkan Tim Medis dan Relawan Bantu Warga Pining yang Kesulitan Akses Kesehatan

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:43 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Berita Terbaru