Kutacane – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kutacane, dr. Al Fazri melalui sekretaris Hermansyah, mengatakan bahwa penerbitan surat keterangan sakit dan sehat akan dikenakan biaya Rp30 ribu.
Ketentuan tersebut bedasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pembayaran Rp30 ribu ini tidak menyalahi aturan dan sudah sesuai dengan Qanun Aceh Tenggara,” kata Hermansyah, Rabu (07/10/2026).
Ia menyebutkan, biaya untuk penerbitan surat keterangan sehat, surat keterangan sakit dan surat keterangan lainnya akan dilakukan pembayaran melalui kasir RSUD Kutacane.
“Kasir akan memberikan bukti pembayaran, dan ini bukan pungutan liar, tetapi retribusi resmi,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kasubbag Umum RSUD H. Sahudin Kutacane, Wahidin Saf Tarigan, SE, menyebutkan mekanisme penerbitan surat keterangan sakit tersebut telah sesuai aturan.
“Setiap surat yang dikeluarkan harus mencantumkan rekam medis dan nomor rekam medis untuk memastikan pemohon benar-benar pernah sakit dan menjalani perawatan,” ungkapnya.

































