Kutacane – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kutacane, dr. Mhd. Al-Fazri Sp, B menegaskan bahwa seluruh pasien yang menjalani pengobatan dirumah sakit milik pemerintah ini tidak ada perbedaan sistem pelayanan tetap sama.
Baik pasien yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Mandiri, maupun pasien umum, seluruhnya dilayani dengan standar yang setara.
“Pasien sakit yang ditanggung JKA, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Mandiri maupun membayar secara umum, kami tidak membedakan pelayanan tetap sama,” kata Fazri, Jum’at (17/04/2026).
Ia menjelaskan, jika pasien sehat yang melakukan pemeriksaan medical check up untuk keperluan pembuatan surat kesehatan yang dibutuhkan oleh perusahaan ataupun intansi, maka akan dikenakan biayanya sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara yang berlaku.
“Mungkin perusahaan ataupun intansi tersebut mengharuskan hasil pemeriksaan Rontgen Paru, Kejiwaan dan yang lainnya, akan dikenakan biaya pemeriksaan sesuai dengan Qanun kabupaten, karena tidak ditanggung BPJS,” jelasnya.
Ia menyebutkan, apabila ada oknum yang mengambil dana diluar dari aturan Perbup tersebut, pihak manajemen rumah sakit dan direktur akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan.
“Kami tindak tegas, jika ada oknum yang mengambil diluar aturan Perbup tersebut,” tegasnya.
Pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat merasa nyaman saat berobat ke rumah sakit tersebut.
Laporan : Edi Sahputra

























