Bupati Karo dan Tim Gabungan Laksanakan Penertiban dan Penataan Pedagang Pusat Pasar Berastagi

REDAKSI SUMATERA UTARA

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:54 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo //// Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.gelar kegiatan penertiban dan penataan pedagang pusat pasar Berastagi serangkai menciptakan ketertiban, ketenteraman, serta aktivitas kenyamanan bagi masyarakat Senin (26/01/2026)

 

Pelaksanaan yang mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pedagang Pusat Pasar Berastagi, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang ketertiban dan ketenteraman umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bupati Karo bersama tim gabungan melaksanakan pendekatan humanis dengan sosialisasi sekaligus memberikan imbauan dan teguran persuasif kepada seluruh pedagang agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, STP., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dalam rangka menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.

 

Lanjutnya Pemerintah dalam hal ini berupaya untuk senantiasa meluruskan dan merapikan tindakan masyarakat yang menyimpang pada ketentuan berlaku sehingga dapat menciptakan situasi aman dan kondusif ,,” ujarnya

 

Selain itu diimbau tidak melakukan aktivitas berjualan di area terminal, trotoar, maupun badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.dan juga dilarang memasang tenda atau perlengkapan dagang di atas trotoar dan badan jalan yang berpotensi menghambat pergerakan pejalan kaki serta kendaraan.

 

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa setiap pedagang wajib menggunakan lapak sesuai dengan ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan oleh dinas terkait guna menciptakan tata kelola pasar yang rapi, aman, dan tertib.

 

(Ebenezer Tarigan)

Berita Terkait

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak,Satlantas Polres Karo Tindak 46 Pelanggaran
Kapolres Aceh Tenggara Sambangi Polsek Lawe Bulan, Pantau Langsung Kesiapan Personel dan Kondisi Mako
Pemkab Karo Bersama Insan Pers Jalin Sinergi Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Ciptakan Rasa Aman Terhadap Wisatawan Terkait Erupsi Sinabung,Satpamobvit Polres Karo Patroli Wisata
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
Bulog Karo Gelar Pasar Murah, Beras SPHP Dipastikan Tersedia di Kabanjahe
Kemenangan Nasti di Pilkam Gunung Bakti Disorot, Dua Kandidat Pertanyakan Dokumen Domisili dan Desak Penegakan Aturan
Bupati Karo Kunjungi Kembali Posko Tempat Penampungan Sementara Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:43 WIB

Pemkot Bandung Salurkan Bantuan untuk 1.832 Keluarga Rentan Pangan dan Risiko Stunting

Selasa, 8 September 2026 - 17:17 WIB

DPRD Hanya Berwenang Setujui APBD, Tak Boleh Atur Proyek – APAK Jabar

Minggu, 6 September 2026 - 18:11 WIB

KELOM Bandung Rayakan HUT ke-81 RI Lewat Lomba dan Kebersamaan

Minggu, 6 September 2026 - 01:44 WIB

Irfan Lubis,SH.MH Kembali Terpilih Pimpin DPD MIO Indonesia Bogor Raya Periode 2026–2031

Minggu, 6 September 2026 - 00:49 WIB

KEPMENDAGRI yang Harus Dipatuhi ASN Kepala Daerah

Minggu, 6 September 2026 - 00:23 WIB

Momen Maulid Nabi Muhammad SAW di Cikarang Selatan, Santri dan Jamaah Doakan Anggota DPRD Putri Ramadhanty Tetap Amanah

Jumat, 4 September 2026 - 19:31 WIB

Ngatiyana: Rotasi Pejabat untuk Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 18:49 WIB

Wali Kota Ngatiyana Ngawangkong Bari Ngaronda di Padasuka

Berita Terbaru