Tanah Karo //// Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.gelar kegiatan penertiban dan penataan pedagang pusat pasar Berastagi serangkai menciptakan ketertiban, ketenteraman, serta aktivitas kenyamanan bagi masyarakat Senin (26/01/2026)
Pelaksanaan yang mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pedagang Pusat Pasar Berastagi, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang ketertiban dan ketenteraman umum.
Bupati Karo bersama tim gabungan melaksanakan pendekatan humanis dengan sosialisasi sekaligus memberikan imbauan dan teguran persuasif kepada seluruh pedagang agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, STP., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dalam rangka menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Lanjutnya Pemerintah dalam hal ini berupaya untuk senantiasa meluruskan dan merapikan tindakan masyarakat yang menyimpang pada ketentuan berlaku sehingga dapat menciptakan situasi aman dan kondusif ,,” ujarnya
Selain itu diimbau tidak melakukan aktivitas berjualan di area terminal, trotoar, maupun badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.dan juga dilarang memasang tenda atau perlengkapan dagang di atas trotoar dan badan jalan yang berpotensi menghambat pergerakan pejalan kaki serta kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa setiap pedagang wajib menggunakan lapak sesuai dengan ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan oleh dinas terkait guna menciptakan tata kelola pasar yang rapi, aman, dan tertib.
(Ebenezer Tarigan)



























