Karo,Analisanews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menangkap Seorang pria dewasa berinisial B(44) yang diketahui merupakan residivis. tersangka diamankan petugas di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di pinggir jalan wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,Sabtu(3/1/2026)pukul 18.00 WIB.
Tersangka berinisial B (44), laki-laki, wiraswasta, berdomisili di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diamankan setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan serta kendaraan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,75 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar tisu warna putih, satu potongan plastik warna hitam, satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna silver, serta satu unit mobil Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BK 9304 EQ berikut kunci kontak.
Dalam keteranganya,Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, menyampaikan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun”, ujar AKBP Eko, Kamis(8/1) siang di Mapolres.
Dalam rilis terakhirnya, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo atas dedikasi dan kerja keras dalam pengungkapan kasus ini.
“Pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polri demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami berharap masyarakat turut bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, polisi tak bisa bergerak sendiri, sampaikan informasi sekecil apapun demi kebaikan genarasi bangsa”, ucap AKBP Eko, saat acara serah terima jabatan Kapolres, di Mapolres.
(Giat Ginting)















