ANALISANEWS.ID BANDUNG – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Kota Bandung menyoroti pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung dan menuntut Pemerintah Kota Bandung membuka proses seleksi secara transparan kepada publik.
Sorotan tersebut terkait dilantiknya Rizky Mediantoro, S.H. sebagai Direktur Utama Perumda Tirtawening berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung tanggal 31 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rizky Mediantoro diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai NasDem Kota Bandung. Sementara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga berasal dari partai yang sama.

APAK menilai, kesamaan latar belakang partai tersebut memicu pertanyaan publik terkait prinsip tata kelola BUMD yang profesional dan bebas dari kepentingan politik.
“BUMD adalah milik rakyat, bukan perpanjangan tangan kekuasaan politik. Pengurus BUMD diangkat karena kompetensi dan integritas, bukan karena kedekatan atau afiliasi partai,” demikian pernyataan APAK dalam siaran persnya, Senin (27/10/2026).
Secara regulasi, APAK mengakui bahwa Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 35 huruf (l) dan Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2020 mengatur larangan bagi direksi BUMD yang _sedang_ menjabat sebagai pengurus partai politik. Artinya, mantan pengurus partai tidak dilarang selama sudah non-aktif saat dilantik.
Namun, APAK menekankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan informasi terkait pengangkatan pejabat di lembaga pengelola aset publik disampaikan secara transparan.
Atas dasar itu, APAK menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkot Bandung:
Pertama, mempublikasikan bukti tertulis non-aktif partai berupa surat pengunduran diri, keputusan pemberhentian dari partai, serta hasil verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.
Kedua, membuka secara penuh dokumen proses seleksi, meliputi pengumuman lowongan, nama lengkap peserta, kriteria dan bobot penilaian, hasil nilai akhir dan peringkat seluruh kandidat, serta dokumen keputusan panitia seleksi.
Ketiga, menegaskan komitmen netralitas BUMD dengan memastikan pengisian jabatan direksi murni berdasarkan profesionalitas, rekam jejak, dan kompetensi.
“Air bersih adalah hak dasar seluruh warga Kota Bandung. Pengelolaannya tidak boleh dipertaruhkan pada permainan politik kepartaian. Semakin terbuka prosesnya, semakin bersih BUMD kita berjalan,” tutup perwakilan APAK.
Amanat Konstitusi yang Tidak Boleh Dikorbankan
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Prinsip Tata Kelola yang Kami Perjuangkan
Dari Rakyat — Kekayaan alam berasal dari tanah air kita, milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik perorangan atau kelompok tertentu.
Oleh Rakyat — Pengelolaannya harus melibatkan peran serta masyarakat secara bermakna. Rakyat berhak mengetahui rencana, memberikan persetujuan, dan mengawasi pelaksanaannya. Transparansi dan partisipasi bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional.
Untuk Rakyat — Keuntungan dan manfaat harus kembali kepada rakyat. Pendapatan dari kekayaan alam harus terlihat jelas pada fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Bukan hilang dalam laporan yang tertutup rapat.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menyatakan bahwa Rizky Mediantoro terpilih karena memperoleh nilai tertinggi dalam proses seleksi.**


































