Sungai Daun, Rohil — Sampai saat ini, belum terlihat tindakan dari pihak yang berwenang di wilayah Sungai Daun terkait dugaan penggarapan kawasan hutan yang diduga juga melibatkan oknum Penghulu Sungai Daun.
Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan berdasarkan keterangan narasumber yang merupakan operator saat ditemui dan diwawancarai langsung oleh tim di lapangan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun, sampai saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap oknum Penghulu Sudirman maupun terkait dugaan aktivitas di kawasan hutan tersebut. Begitu juga dengan permasalahan pekerjaan menggunakan alat berat yang pada saat tim berada di lapangan disebut tidak memiliki dokumen atau dokumen yang diperlukan belum dapat diperlihatkan.
Hal ini menjadi pertanyaan kepada APH di Kabupaten Rokan Hilir maupun pihak terkait di tingkat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), termasuk Camat selaku pemimpin di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Sampai dengan Jumat, 25 September 2026, dugaan tersebut dinilai belum tersentuh secara serius. Bahkan, terkait dugaan aktivitas di Sungai Daun tersebut, muncul dugaan dari pihak tertentu seolah-olah terdapat kecurangan yang kepada pihak-pihak tertentu.
“Kami tidak mengatakan hal tersebut sebagai fakta yang sudah terbukti, tetapi ini menjadi dugaan dan pertanyaan yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang. Kalau memang tidak benar, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi,” ujarnya.
LSM KPK RI Provinsi Riau berharap adanya tindakan tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum Penghulu Sudirman, dugaan penggarapan kawasan hutan maupun penggunaan alat berat di lokasi tersebut.
“Harapan kami selaku tim yang sewaktu itu turun langsung ke lapangan, ada tindakan tegas terhadap oknum Penghulu Sudirman maupun terkait kawasan hutan dan alat berat. Seharusnya pemberitaan ini ditanggapi, bukan hanya dibaca dan menjadi tontonan saja, tetapi ditindaklanjuti,” tegas LSM KPK RI Provinsi Riau.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan serupa tidak terus berkepanjangan dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Yang kami mau adalah adanya tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik agar semuanya jelas dan masyarakat tidak berpikiran negatif,” tegasnya.
Berita ini merupakan berita lanjutan dari pemberitaan sebelumnya terkait dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan di wilayah Sungai Daun.

































