Pekanbaru: Terkait adanya berbagai aksi protes atau aksi demonstrasi yang belakangan ini berkembang di tengah masyarakat, maka salah seorang Mitra dari KSO yang enggan disebutkan namanya inisial HM, memberikan penjelasan agar masyarakat paham bagaimana regulasi Pengelolaan KSO yang sebenarnya. Jumat (11/9/2026)
Saat dimintai tanggapannya terkait maraknya berbagai aksi protes bahkan aksi demonstrasi yang ditujukan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara, HM menerangkan bahwa KSO yang yang telah ditunjuk oleh PT. Agrinas Palma Nusantara harus mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan, dan melalui proses verifikasi yang transparan dan akuntabel, yang mana proses ini diawasi ketat oleh pihak pihak yang berkompeten
“Lahan yang sudah disita oleh Negara, tidak menutup kembali untuk dikelola oleh pemilik lama, dengan catatan telah menyelesaikan denda atau sangsi administrasi oleh Negara, namun pemilik bukan sebagai pemilik lagi melainkan sebagai rekanan mitra dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Negara (PT. Agrinas)”, ujar HM
Selanjutnya kata HM, proses penunjukan pihak pengelola semuanya melalui proses seleksi tim seleksi/ Pokja KSO, dan pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO), sudah di atur oleh PT. Agrinas, salah satunya bagi hasil, 55 % ke KSO, 45 ke PT. Agrinas.
Sedangkan aset yang dikelola satgas PKH setelah berada di bawah penguasaan negara, kemudian dikelola oleh PT. Agrinas dan juga di mitrakan dengan pihak yang mampu mengelola lahan tersebut secara proporsional sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, imbuh HM
Siapapun bisa mengelola lahan yang telah disita oleh satgas PKH asalkan sesuai dengan persyaratan atau regulasi yang telah ditetapkan oleh PT. Agrinas, terangnya.
Kalau ada penyimpangan maka PT. Agrinas selalu membuka diri untuk semua pihak untuk melakukan pelaporan ke pihak penegak hukum yang ada di Negara Republik Indonesia, tegas HM
HM juga menyebutkan bahwa PT. Agrinas selalu membuka ruang komunikasi kepada masyarakat untuk mempertanyakan setiap persoalan/ konflik yang ada di seluruh Indonesia dengan cara mendatangi langsung kantor Agrinas terdekat.
(Tim**)


































