Kubu Babussalam – Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap satu orang tersangka, Selasa (4/8/2026). Barang bukti yang disita mencapai berat kotor 2,44 gram.
Kapolsek Kubu melalui Kanit Reskrim IPDA Bayu Arisandi, S.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Raja Hitam, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
“Tim opsnal segera turun ke lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB, kami melihat dua orang laki-laki bersembunyi di bawah pohon coklat dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, mereka berusaha melarikan diri,” ujarnya, Rabu (5/8).
Satu orang berhasil kabur, sedangkan tersangka dengan inisial IH (24), warga Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, berusaha bersembunyi di pinggir sungai. Tim berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi sabu terselip di bungkus rokok di saku celana tersangka. Selain itu, di lokasi persembunyian awal ditemukan lagi 16 bungkus plastik berisi barang haram tersebut. Total keseluruhan sabu yang disita berat kotornya mencapai 2,44 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa: pisau silet, tiga buah kaca pirex, alat hisap bong, dompet berisi uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 165.000, satu unit ponsel, serta kotak penyimpanan.
Saat diperiksa, tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial A di wilayah Rantau Panjang Kiri. Ia juga mengakui sebelumnya berada di lokasi bersama seorang pria lain dengan inisial IM yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke penyidik Satres Narkotika Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

































