Dampak Kasus Hukum Eks Pemerintahan Sebelumnya, Pemkab Bekasi Terima Opini Disclaimer BPK

REDAKSI PROV. JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:14 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampak Kasus Hukum Eks Pemerintahan Sebelumnya, Pemkab Bekasi Terima Opini Disclaimer BPK

Bekasi  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyatakan menerima Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemerintah daerah menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan penjelasan auditor BPK, opini disclaimer diberikan sebagai dampak dari proses hukum terkait dugaan kasus ijon proyek yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selain itu, BPK juga mencatat sejumlah aspek administrasi dan tata kelola yang harus segera diperbaiki dan ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bekasi menyusun sejumlah langkah strategis sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus upaya memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan.

Langkah pertama adalah mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dengan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum serta menjamin transparansi informasi yang dibutuhkan selama proses penyidikan maupun persidangan.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik pada proyek yang bersumber dari APBD maupun APBD Perubahan. Evaluasi tersebut bertujuan memutus mata rantai praktik transaksional atau sistem ijon proyek dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Pemkab Bekasi juga akan memperkuat koordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat melalui penyusunan rencana aksi (action plan) guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk memulihkan validitas pencatatan aset daerah.

“Kami menghormati keputusan BPK RI. Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi,” kata Plt Bupati Bekasi, Selasa (30/6/2026).

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan reformasi birokrasi menjadi prioritas utama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah proses pembenahan administrasi dan tata kelola keuangan.

Asep Surya Atmaja menegaskan, prioritas utama hari ini adalah melakukan reformasi birokrasi, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan roda pelayanan publik berjalan optimal serta pembangunan masyarakat di Kabupaten Bekasi tetap berjalan tanpa hambatan dengan mengedepankan integritas.

“Pemkab Bekasi berkomitmen bahwa setiap progres perbaikan sistem tata kelola keuangan ini dapat diketahui publik demi menjaga keterbukaan informasi,” tandasnya.

Di sisi lain, Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) yang diterima Pemkab Bekasi turut menjadi perhatian publik.

Pengamat Kebijakan Publik Ilham Fadil, alumni Magister Universitas Jayabaya, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa opini disclaimer identik dengan tindak pidana korupsi.

Menurut Ilham, opini disclaimer merupakan bentuk pernyataan auditor ketika BPK tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

Ia menilai pemahaman masyarakat mengenai berbagai jenis opini BPK masih perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan hasil pemeriksaan.

“Publik perlu mendapatkan pencerahan bahwa opini Disclaimer bukan berarti BPK menyatakan telah terjadi korupsi. Disclaimer adalah kondisi ketika auditor tidak dapat memberikan pendapat karena terdapat keterbatasan dalam memperoleh bukti audit yang memadai atau adanya persoalan yang sangat material sehingga kewajaran laporan keuangan belum dapat dinilai,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan, dalam sistem pemeriksaan keuangan negara, BPK memiliki empat jenis opini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
Menurutnya, setiap opini memiliki makna yang berbeda dan tidak dapat disamakan dengan proses penegakan hukum.

“Opini audit merupakan penilaian terhadap penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Sementara dugaan tindak pidana korupsi merupakan ranah aparat penegak hukum yang memerlukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

Ilham menilai sikap Pemkab Bekasi yang menerima hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan melakukan perbaikan merupakan langkah yang tepat. Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Yang paling penting setelah keluarnya opini disclaimer adalah komitmen melakukan pembenahan sistem administrasi, memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas pencatatan aset, serta memperbaiki tata kelola keuangan agar ke depan opini dapat meningkat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa opini disclaimer harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar menjadi konsumsi politik.

“Semua pihak sebaiknya mengawal proses perbaikan secara objektif. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi BPK, sementara masyarakat ikut mengawasi agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ilham menambahkan, peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah tidak hanya berdampak pada perolehan opini BPK, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Opini BPK seharusnya dipandang sebagai instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah daerah mampu menindaklanjuti seluruh catatan auditor secara nyata, sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi menegaskan akan menjadikan opini disclaimer sebagai momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga menyatakan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

(Red)

Berita Terkait

Warga Apresiasi Pengecoran Jalan Raya Sukatani di Depan RS DKH
Dugaan Fiktif,Pemalsuan Tanda Tangan Pengurus SPJ Dana Hibah Golkar Bekasi Rp1,61 Miliar Disorot LSM GANAS
Jeriken BBM di Lokasi Proyek Kali Ciherang Rp14,2 Miliar Picu Sorotan, Asal Pasokan Dipertanyakan
Sempadan Sungai Dilanggar: LSM GANAS Laporkan Yayasan El-Wafa Bekasi ke PJT II
Dituding Usir dan Hina Jurnalis, Kepala DLH Bekasi Buka Suara
Warga Cikarang Surati Kepala Daerah, Minta Penyusunan RDTR Cikarang Timur Tak Korbankan Sawah dan Picu Banjir
Dimediasi BPD, Internal Panitia Pilkades Bantarjaya Kembali Solid Usai Miskomunikasi Anggaran
Sengkarut Pilkades Desa Bantarjaya, Bendahara Panitia Pilkades Mengundurkan Diri!

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:12 WIB

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:06 WIB

APAK Kawal Ketat Program PRAKARSA Rp100 Juta per RW, Tutup Celah Korupsi!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor

Jumat, 25 September 2026 - 00:04 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Kamis, 24 September 2026 - 23:28 WIB

Pemerintah Kabupaten Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA

Selasa, 22 September 2026 - 01:40 WIB

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

Berita Terbaru