Polsek Kubu Ringkus Pengedar Sabu, di Pasar Pelita Kec. Kubu Babussalam

REDAKSI RIAU

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:30 WIB

50967 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kubu – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu, Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Aparat berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Junaidi alias Wowo di wilayah Pasar Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan Berbasis Informasi Masyarakat
Aksi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan warga. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Kubu memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Sekira pukul 19.45 WIB, tim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu melakukan pengintaian di lokasi. Tak lama kemudian, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan tingkah laku mencurigakan. Tim segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil yang berisi plastik bening berlis merah berisikan tujuh bungkus kecil kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka yang beralamat di Kampung Tengah, Rantau Panjang Kanan ini mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan nama Ciplek di kawasan Simpang Keling, Kecamatan Bangko Pusako, dengan harga Rp 600.000.

Tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan dengan tujuan untuk dijual dan diedarkan kembali kepada konsumen di wilayah Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam. Hasil tes urine menunjukkan negatif, mengonfirmasi bahwa pelaku bukan pengguna melainkan pengedar.

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan pernah berhenti dan akan terus melakukan pembersihan secara menyeluruh. Keberadaan narkoba adalah musuh bersama yang sangat merusak generasi dan ketahanan masyarakat,” ujar AKP Rudi Artono Sitinjak, Minggu (12/4/2026).

“Pelaku kami amankan beserta barang bukti yang cukup. Dari pengakuan, ia membeli dengan modal besar untuk dijual kembali, artinya ini adalah peran pengedar. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa kompromi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga operasi dapat berjalan lancar.

“Kami mengajak warga untuk terus bersinergi. Jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, jangan ragu untuk melapor agar kami bisa bertindak cepat demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkotika,” tutup Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Berita Terkait

APAK Puji Kejari Bandung: Hentikan Kasus Erwin-Rendiana Demi Keadilan Substantif
Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas
Presiden Prabowo Berkurban untuk Rakyat, DPP LPPI Minta Publik Tak Salah Paham Soal APBN
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Ketahanan Pangan Koto Damai Diperkuat, Kelompok Tani dan Polsek Kampar Kiri Hilir Tanam Jagung 0,5 Ha
Polsek Perhentian Raja dan Petani Lubuk Sakat Tanam Jagung BISI 2 Dukung Swasembada Pangan 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:06 WIB

Mengaku Membela Kepentingan Warga, Pelapor Justru Dituding Membawa Agenda Pribadi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:59 WIB

Kepala BKPSDM Aceh Tenggara Buka Suara Soal Isu PPPK Paruh Waktu “Siluman”, Minta Bukti Disampaikan Secara Resmi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:58 WIB

Pegiat LIRA Aceh Tenggara Soroti Penutupan 76 Dapur SPPG di Aceh, Minta Dugaan Jual Beli Titik Diusut

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:48 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:40 WIB

Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara Apresiasi Upaya Satnarkoba Polres dalam Pencegahan Peredaran Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Perang Melawan Sabu, Peran Masyarakat Dinilai Sangat Menentukan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:46 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:04 WIB

Kasat Narkoba Aceh Tenggara Hengki Harianto.Terus Gencarkan Pencegahan Peredaran Jenis Narkoba Sabu Di Wilayah Hukum Agara

Berita Terbaru