​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues

ANALISA NEWS

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:29 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 16 maret 2026 |  Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat di salah satu penginapan di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Senin pagi.

Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satreskrim Polres Gayo Lues melaksanakan kegiatan monitoring serta razia penginapan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan itu dilakukan guna mencegah peredaran minuman keras (khamar/miras) serta perbuatan maksiat di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., mengatakan razia tersebut menyasar sejumlah penginapan di wilayah Kota Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Razia ini merupakan upaya pencegahan terhadap pelanggaran syariat Islam, khususnya peredaran minuman keras dan perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadhan,” kata Abidinsyah.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Idrus Fuad melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan, yakni Penginapan Pondok Indah di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren.

Saat melakukan pengecekan di salah satu kamar, petugas mendapati seorang pria dan seorang wanita berada di dalam kamar penginapan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan pernikahan.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial Sar (29), seorang wiraswasta, serta SS (33), seorang petani.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil interogasi awal keduanya juga mengakui telah melakukan hubungan badan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat, yaitu berduaan dengan pasangan yang bukan mahram atau bukan suami istri di tempat yang dapat mengarah pada perbuatan maksiat.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Saat ini keduanya juga telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Gayo Lues.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Titik Koordinat Berubah, Surat Dipersoalkan, Tapi Perkara Tetap Jalan: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Rabusin?
Rabusin Menjerit di Balik Jeruji, Hakim Harus Berani Tolak Kriminalisasi Warga
Dugaan Kekerasan oleh Oknum Proyek Batalion, Masyarakat Gayo Lues Tagih Transparansi Penanganan Kasus
Negara Absen, Anak-anak Pining Dipaksa Bertaruh Nyawa di Sungai
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Warga Pining Dipaksa Bertaruh Nyawa Setiap Hari
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Kurir dan 4 Lainnya Pengguna, Belasan Paket Diamankan
Polres Gayo Lues Targetkan Ungkap Kasus Pembunuhan 2×24 Jam dari Hari Ini

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:41 WIB

Penyiraman Aktivis KontraS, Lingkar Madani Desak Penanganan Transparan di Peradilan Sipil

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:42 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Samsuri, S.Pd.I, M.A sebagai Capres 2029, Fokus pada Pemerintahan Bersih dan Berwibawa

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:07 WIB

Jejak Hitam Faisal Amsir Usai Kuras Uang Negara, Kini Tersangka Mangsa Korban Lewat Kekerasan Seksual

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:25 WIB

Kedai Mamah Gandeng Glico Wings, Sasar Pasar Generasi Zelenial

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:24 WIB

Dari Return ke Impact: Modal Global Beralih ke AI, Teknologi Hijau, dan Ekonomi Digital di Asia

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:56 WIB

Benturan Nalar dan Takdir, Ranny Fahd A Rafiq Menyingkap Tabir Krisis Eksistensial di Balik Hiruk Pikuk Dunia Modern”

Senin, 16 Maret 2026 - 01:23 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:49 WIB

GOISTO Luncurkan BEST, Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Guru

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:40 WIB