Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp25 Miliar, Tia Ocvaria Jadi DPO Polisi

ANALISA NEWS

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:58 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polres Metro Depok resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha Tia Ocvaria Hinnarti dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan dana investasi yang melibatkan puluhan investor.

Surat DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1946/X/2025/SPKT/Polres Metro Depok, tertanggal 30 Oktober 2025, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan para korban, kerja sama investasi ditawarkan melalui usaha distribusi sembako bernama Rumah Serba Ada (RSA), yang memiliki toko dan gudang di Pekapuran, Depok, dan saat ini telah dipasangi garis polisi. Aktivitas usaha tersebut juga dipasarkan secara aktif melalui platfom media sosial TikTok, Shopee, dan Instagram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban berinisial NN menyampaikan bahwa pada awalnya bisnis berjalan lancar dan pembayaran kepada investor dilakukan sesuai kesepakatan. Namun, dalam perjalanannya, pembayaran mulai mengalami keterlambatan hingga akhirnya dihentikan secara serentak.

“Alasan yang disampaikan saat itu adalah kondisi kas perusahaan yang disebut terganggu akibat adanya penarikan dana besar oleh salah satu investor. Namun, pihak investor yang dimaksud menyatakan bahwa dana yang diterimanya hanya berupa komisi pembagian hasil usaha, bukan pengembalian dana investasi sebagaimana yang disampaikan sebelumnya,” ujar NN di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

“Saya menemukan bahwa selama yang bersangkutan berada di Arab Saudi, tidak terdapat langkah konkret yang berdampak pada penyelesaian kewajiban kepada para investor, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada kami.
Ketidaksesuaian antara narasi dan fakta tersebut yang kemudian menjadi dasar saya melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum” ungkap salah satu korban.

Berdasarkan pendataan internal para korban, jumlah investor yang terdampak lebih dari 30 orang, dengan total dana yang dihimpun mencapai kurang lebih Rp30 miliar.

Para korban mengapresiasi langkah Polres Metro Depok yang telah menetapkan tersangka dan menerbitkan DPO sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh Polres Metro Depok dalam menangani perkara ini secara transparan, terbuka, dan adil, demi memberikan kepastian hukum bagi para korban,” lanjut NN.

“Kami para investor meminta yang bersangkutan untuk bertanggung jawab secara hukum. Jika memang merasa tidak melakukan penipuan dan penggelapan, seharusnya hadir dan menjelaskan di hadapan aparat penegak hukum, sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” lanjut NN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Hotman Paris Minta Maaf, MIO Indonesia Batalkan Rencana Dumas ke Polda Metro Jaya
Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait
GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Profesor Sutan Nasomal Yakini Presiden Prabowo Subianto Mendukung Pemekaran Daerah Secepatnya Masyarakat Menunggu Dengan Sangat !!
Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
Sulit Ditemui Wartawan, Kebijakan Humas Kemenimipas Alokasi Anggaran Publikasi Diduga Tebang Pilih
Framing Negatif terhadap AHY dan Ibas Harus Dihentikan, Ruang Publik Harus Diisi dengan Fakta
Ucapan Apresiasi dan Terima Kasih atas Dedikasi Irjen Pol. Agus Suryonugroho Selama Menjabat sebagai Kakorlantas Polri

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:30 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:47 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Kesiapan Latihan Operasi dan Satgas Pamtas RI–PNG

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:23 WIB

PTPN IV PalmCo Raih Tiga Penghargaan Tata Kelola, Perkuat Kinerja Operasional dan Efisiensi

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:32 WIB

GM FKPPI Rayon Medan Maimun Terus Bergerak, Menebar Kepedulian dengan Menjenguk Warga yang Sakit

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:13 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:12 WIB

Menyentuh Hati! GRIB Jaya Kota Medan Lunasi Sekolah Dua Anak Miskin, Belikan Kompresor untuk Sang Ayah yang Viral

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:18 WIB

Banjir hingga PKH Tak Tepat Sasaran Jadi Aspirasi Utama Warga dalam Reses Eko Afrianta Sitepu

Berita Terbaru