Bupati Karo dan Tim Gabungan Laksanakan Penertiban dan Penataan Pedagang Pusat Pasar Berastagi

REDAKSI SUMATERA UTARA

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:54 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo //// Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.gelar kegiatan penertiban dan penataan pedagang pusat pasar Berastagi serangkai menciptakan ketertiban, ketenteraman, serta aktivitas kenyamanan bagi masyarakat Senin (26/01/2026)

 

Pelaksanaan yang mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh pedagang Pusat Pasar Berastagi, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang ketertiban dan ketenteraman umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bupati Karo bersama tim gabungan melaksanakan pendekatan humanis dengan sosialisasi sekaligus memberikan imbauan dan teguran persuasif kepada seluruh pedagang agar dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Sarjana Purba, STP., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dalam rangka menata kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.

 

Lanjutnya Pemerintah dalam hal ini berupaya untuk senantiasa meluruskan dan merapikan tindakan masyarakat yang menyimpang pada ketentuan berlaku sehingga dapat menciptakan situasi aman dan kondusif ,,” ujarnya

 

Selain itu diimbau tidak melakukan aktivitas berjualan di area terminal, trotoar, maupun badan jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.dan juga dilarang memasang tenda atau perlengkapan dagang di atas trotoar dan badan jalan yang berpotensi menghambat pergerakan pejalan kaki serta kendaraan.

 

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa setiap pedagang wajib menggunakan lapak sesuai dengan ukuran dan lokasi yang telah ditetapkan oleh dinas terkait guna menciptakan tata kelola pasar yang rapi, aman, dan tertib.

 

(Ebenezer Tarigan)

Berita Terkait

Kapolres Karo Pimpin Upacara Bendera di SMAN I Berastagi,Motivasi Siswa Jaga Kamtibmas
Bentuk Ungkapan Doa Pemkab Karo Laksanakan Tradisi Njunjungken Beras Piher Calon Jemaah Haji 
Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Paskah Himbau Umat Kristen Utamakan Toleransi Antar Umat Beragama
Antisipasi Kejahatan 3C,Polres Tanah Karo Rutin Gelar Patroli Malam
Bupati Karo Hadir KKI dan PI GBKP RG Batang Serangan di Desa Mburidi, Kutabuluh
Terlibat Kasus Ganja,Empat Pria Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Karo
Transformasi Budaya Hemat Energi Car Free Day Bupati Karo Jadi Teladan Masyarakat 
Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pemkab Karo Gelar Transportasi Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:50 WIB

Pemkot Cimahi Cairkan Bantuan Pangan untuk Puluhan Ribu Warga

Kamis, 2 April 2026 - 19:29 WIB

Pemkot Cimahi Luncurkan WFH, Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan Publik

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:44 WIB

Hari Pertama Kerja, ASN Cimahi Siap Layani Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:42 WIB

Aksi Sosial Inspektorat Cimahi

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:48 WIB

57 Pejabat Pemkot Cimahi Dilantik, Wali Kota Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:06 WIB

Pemkot Cimahi Tutup 2025 dengan Peresmian Infrastruktur Strategis, Siap Hadapi Tantangan 2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 04:41 WIB

Wali Kota Cimahi Ajak Masyarakat Syukuri Capaian 2025 dan Bersiap Hadapi 2026 dengan Empati

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Revitalisasi SMPN 9 Cimahi Rampung, Wali Kota: Fasilitas Pendidikan Kunci Masa Depan Gemilang

Berita Terbaru