BANDUNG, ANALISANEWS.ID,— Kesulitan menemui Wali Kota Bandung Farhan, Asosiasi Perwakilan Pedagang Pasar Ciroyom yang mewakili sekitar 450 pedagang mendatangi DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (28/9/2026) pukul 10.20 WIB.
Kedatangan sekitar 30 perwakilan pedagang tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono dari Fraksi PDI Perjuangan, didampingi sejumlah anggota DPRD Jabar yakni Kang Memo, Ineu, Rafael, Andri dan jajaran lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah keluhan terkait proses revitalisasi Pasar Ciroyom. Beberapa poin yang disoroti antara lain besaran pungutan yang dinilai bervariasi, cicilan yang memberatkan tanpa musyawarah, serta batas waktu dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Desember 2026.
Pedagang juga mengeluhkan kurangnya transparansi biaya revitalisasi, termasuk adanya beban pajak progresif yang dinilai tidak dipahami pedagang.
“Salah satu perwakilan pedagang menyebut Wali Kota Bandung Farhan pernah menyampaikan harga lapak Rp12 juta per meter, namun fakta di lapangan bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp35 juta per meter,” ungkap pedagang dalam pertemuan tersebut.
Persoalan lain yang disampaikan adalah terkait Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) yang telah habis masa berlakunya pada 2025. Pedagang menduga terjadi tindakan sewenang-wenang oleh oknum PD Pasar, seperti penyegelan tanpa surat peringatan dan dugaan penjualan kembali lapak pedagang kepada pihak lain oleh oknum berinisial AR.

Tanggapan DPRD Jabar
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Jabar Kang Memo mempertanyakan dasar kajian penetapan harga lapak pasar.
“Dasar harga lapak harus berdasarkan kajian yang masuk akal dan tidak memberatkan pedagang. Di Provinsi saja harga dasar per meter pasar hanya Rp6 juta per meter. Apakah sudah ada kajian yang menjadikan angka Rp12 juta per meter tersebut?” ujar Memo.
Ketua DPRD Jabar Ono Surono menegaskan pihaknya akan mempelajari pengaduan tersebut secara adil dan cepat. Ia juga memastikan telah menanyakan apakah prosedur pengaduan di tingkat Kota Bandung sudah ditempuh.
“Para pedagang menjawab sudah. Sudah menjadi tugas dewan untuk menerima pengaduan dan keresahan rakyat. Kami akan pelajari dengan baik dan secepatnya mencari jalan keluar terbaik,” tegas Ono Surono.
Menurut pedagang, pengaduan sebelumnya telah disampaikan ke Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung, bahkan Sekda Kota Bandung Zulkarnaen yang disebut akan melakukan audit dan penataan BUMD PD Pasar, namun belum ada keputusan konkret.

APAK Soroti Dugaan Maladministrasi dan indikasi korupsi terselubung
Menanggapi kisruh tersebut, Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, turut angkat bicara. Ia menilai persoalan Pasar Ciroyom harus dilihat sebagai isu transparansi, tata kelola aset daerah, dan perlindungan pedagang kecil.
“Kami menerima informasi terkait keluhan pedagang Pasar Ciroyom. APAK mendorong agar setiap penetapan harga lapak, pungutan, dan PPJB harus berbasis kajian independen, transparan, dan tidak merugikan pedagang. Jika ada dugaan penyegelan tanpa SP dan dugaan jual-beli lapak oleh oknum, itu harus diaudit,” ujar Yadi Suryadi.
Yadi juga meminta Wali Kota Bandung Farhan untuk mengambil peran aktif dan tidak lepas tangan.
“Pasar adalah BUMD dan hajat hidup orang banyak. Wali Kota Bandung sebagai pembina BUMD harus hadir, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pedagang. DPRD Kota Bandung sudah mengundang tapi tidak hadir, ini yang membuat pedagang akhirnya ke DPRD Provinsi. APAK akan ikut mengawal dan mendorong audit menyeluruh terhadap PD Pasar Kota Bandung,” pungkasnya.
Pertemuan antara pedagang dan DPRD Provinsi Jabar berlangsung tertib, musyawarah, dan penuh kekeluargaan. Pedagang berharap ada solusi konkret sebelum batas waktu PPJB pada Desember 2026 berakhir.**

































