Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi Usai Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi

REDAKSI PROV. JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 11:03 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi Usai Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi

BEKASI – Sebuah truk milik PT Indah Prasta Indonesia tertangkap basah sedang membuang limbah secara ilegal ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (Sungai BSH 9) pada Jumat (11/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

Aksi pembuangan limbah sisa industri ini memicu bau menyengat yang mengganggu kesehatan serta aktivitas sehari-hari warga di sepanjang aliran sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kesaksian Ozi, anggota Tim Petani Penggerak Gotong Royong, kejadian bermula saat ia dan beberapa warga sedang melintas di area tersebut. Karena mencium aroma tajam yang tidak biasa, mereka menelusuri sumber bau hingga menemukan satu unit mobil boks dan sang sopir bernama Yudi tengah menuangkan cairan yang diduga limbah B3 langsung ke badan air.

“Kami mencium bau yang menyengat, akhirnya kami telusuri sumber bau tersebut dan menemukan satu unit mobil boks. Yudi, sopir mobil tersebut, sedang membuang cairan yang diduga limbah B3 ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9),” ujar Ozi.

Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menindaklanjuti laporan, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, sopir beserta armada mobil boks telah diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan data yang dihimpun, PT Indah Prasta Indonesia merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang jasa transportasi serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non-B3 yang telah beroperasi sejak 30 September 2020.

Laporan warga mengindikasikan bahwa aksi pembuangan di lokasi ini bukan pertama kalinya terjadi, yang menunjukkan adanya pola tindakan yang disengaja dan berulang.

Dampak pembuangan limbah tanpa proses pengolahan ini sangat signifikan bagi kawasan sekitar, mulai dari pencemaran ekosistem air Sungai BSH 9, risiko kontaminasi air tanah konsumsi, hingga hambatan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat bantaran sungai.

Atas tindakan tersebut, pihak korporasi diduga kuat melanggar Pasal 97 ayat (1) serta Pasal 276 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Jika terbukti secara sengaja membuang limbah B3 ke badan air, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar, di samping sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.

(Ros)

Berita Terkait

Pilkades Lambangsari: Plt Kades Ajak Warga dan Calon Jaga Kondusivitas Pasca-Pengundian Nomor Urut
Momen Maulid Nabi Muhammad SAW di Cikarang Selatan, Santri dan Jamaah Doakan Anggota DPRD Putri Ramadhanty Tetap Amanah
Support Pembinaan Atlet Muda, Pemkab Bekasi Sambut Positif Pembangunan GOR Bintang Mahameru Tirta Bhagasasi
BRI Peduli Tambun: Sembako untuk Bekasi, Sinergi untuk Masyarakat
Skandal Fasos-Fasum Bekasi: Camat Setu Diduga Patok Tarif Ilegal, Dana Mengalir ke Rekening Pribadi
XTC Sexyroad Indonesia DPC Kabupaten Bekasi Gelar Aksi di Depan Pemkab, Soroti Kinerja DLH
Purna Tugas, Kepala Desa Wangunharja Wakafkan Mushola untuk Warga Desa
Dampak Kasus Hukum Eks Pemerintahan Sebelumnya, Pemkab Bekasi Terima Opini Disclaimer BPK

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:51 WIB

Leasing di Gayo Lues Diduga Rampas Mobil Gadai Bersama Oknum TNI, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 11 September 2026 - 13:53 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Jumat, 11 September 2026 - 11:47 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Arham Dorong Pengelolaan MBG Berbasis Kompetensi, Sekolah Cukup Berperan dalam Koordinasi dan Penerimaan Makanan Siswa

Kamis, 10 September 2026 - 13:30 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 12:17 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Kamis, 10 September 2026 - 11:55 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Kamis, 10 September 2026 - 00:31 WIB

Kapolres Gayo Lues Tinjau Kesiapsiagaan Personel Polsek Blangkejeren, Administrasi hingga Kendaraan Dinas Diperiksa

Berita Terbaru