Sat Reskrim Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Remaja Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

REDAKSI KARO

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:55 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo,Analisanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja, setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menyampaikan bahwa tersangka berinisial MS alias Kael (18), warga Desa Katepul, Kecamatan Kabanjahe, diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Halat, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri pascakejadian,” ujar AKP Eriks, Senin (12/1/2026) siang di Mapolres.

 

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban Rojer Valentino Sebayang (13) bersama rekannya Trisahputra Tarigan diduga dilempari batu oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe, pada malam pergantian tahun.

 

Korban kemudian dilarikan ke RSU Kabanjahe. Setibanya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka koyak di kepala serta memar pada kaki, tangan, dan pinggang, sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga sebelah kiri. Beberapa saat kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Karo.

 

Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, tim Sat Reskrim bergerak cepat ke Medan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Karo.

 

Sat Reskrim Polres Tanah Karo menegaskan bahwa masih terdapat pelaku lain yang terlibat. Identitas mereka telah dikantongi dan proses pengejaran serta penyelidikan lanjutan terus dilakukan.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga menjerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

 

“Polres Tanah Karo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Para pelaku lain masih dalam pengejaran, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan momen perayaan yang rawan terjadi gesekan antar kelompok. Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam aksi tawuran, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat dan hilangnya nyawa.

 

Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah tawuran dan kekerasan remaja, dengan mengedepankan dialog, pengawasan lingkungan, serta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sejak dini.

 

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Tanah Karo, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

 

(Giat Ginting)

Berita Terkait

Polres Karo Sigap Redam Tawuran Antar Pemuda di Desa Kineppen
Pemkab Karo Bahas  Pengendalian Inflasi Daerah Dengan Tapsel
Polsek Munte Bersama Muspika dan Warga Gelar Gotong Royong di Desa Pertumbungen
Seorang Pria Asal Langkat Ditangkap Polres Karo,19 Paket Sabu Turut Diamankan
Polres Karo Gelar Strong Point Pagi Bersama Polsek Jajaran,Wujudkan Lalu Lintas Lancar dan Aman
Antisipasi Kejahatan 3C,Polres Karo Intensifkan Patroli Malam di Kabanjahe
Polsek Tigapanah Hadiri Rakor Pemerintahan Dolat Rayat, Dorong Sinergi Lintas Sektor
Perkuat Sinergi,Kapolsek Simpang Empat Gelar Silaturahmi Bersama Unsur Muspika

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:42 WIB

POLSEK KUBU INTENSIFKAN PATROLI DAN SOSIALISASI, ANTISIPASI KEBARHUTLAH DI WILAYAH HUKUM

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:05 WIB

24 Tim Bertarung dalam Turnamen Futsal Penguatan Kamtibmas, Kapolsek Kubu Cup I 2026 Ditutup

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:04 WIB

Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan Kembangkan Program Ketahanan Pangan Budidaya Pisang Barangan

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:51 WIB

Dalam rangka menjaga keamanan masyarakat, Polsek Kubu Gelar Patroli Gabungan Bersama Upika dan Forum Pekat

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:30 WIB

TURNAMEN FUTSAL KAPOLSEK KUBU CUP I 2026 RESMI DIBUKA, 24 TIM IKUT BERLAGA MEMPEREBUTKAN PIALA KAPOLSEK KUBU

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:04 WIB

TERIMA ADUAN BALAP LIAR DARI MASYARAKAT DI JALAN LINTAS KUBU PINANG GS, POLSEK KUBU AMANKAN PULUHAN SEPEDA MOTOR

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:15 WIB

POLSEK KUBU GELAR PATROLI KRYD ANTISIPASI GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:18 WIB

WAKA POLRES ROHIL LAKSANAKAN COOLING SYSTEM PASCA AKSI SPONTANITAS WARGA TERHADAP RUMAH TERDUGA BANDAR NARKOBA DI RANTAU KOPAR

Berita Terbaru

ACEH

Demo JKA, Omsur Minta Mualem Turun Langsung Redam Gejolak

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:15 WIB