KUBU – Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti, pada Kamis (07/05/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya yang diterima Kanit Reskrim Polsek Kubu, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pasar Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti langsung atas perintah Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., dengan mengerahkan Tim Opsnal Reskrim ke lokasi.
Sekira pukul 19.00 WIB, tiba di lokasi tim melakukan pengintaian dan pemantauan. Tak lama kemudian, petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk di sebuah bengkel di Jalan Jenderal Sudirman dengan gelagat yang mencurigakan. Tim pun segera mendekat dan melakukan pengamanan serta pemeriksaan terhadap orang tersebut.
Setelah diperiksa, laki-laki tersebut mengaku berinisial IS (34), warga Jl. Padat Karya, Kepenghuluan Sungai Kubu. Dari hasil penggeledahan di badan dan pakaiannya, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlis merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana kanan, serta 1 unit telepon genggam. Barang bukti tersebut kemudian disita.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, IS mengakui bahwa barang bukti 0.11 gram narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dibelinya seharga Rp200.000 dari seseorang yang dikenal dengan inisial AR, dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dan atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Kubu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini penyidikan masih berjalan, termasuk upaya penelusuran untuk mengamankan pemasok barang bukti tersebut.
“Kami tidak akan berkompromi dengan narkotika. Langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengucapkan terimakasih serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolsek Kubu.
Kasus penyalahgunaan narkotika ini akan dilimpahkan ke unit sat narkoba polres rohil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.





























