Kubu – Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Senin, 4 Mei 2026 ke Polsek Kubu.
Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK, S.H. membenarkan kasus tersebut, menyebutkan bahwa pelaku berinisial MR (21), warga Kecamatan Kubu, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial NA (16), seorang pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Atas.
keterangan korban kepada penyidik, kejadian utama terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah tempat yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rtp Kanan.
Pelaku mengajak korban ke lokasi tersebut dengan alasan menghindari gangguan dari pihak lain. Namun, sesampainya dilokasi, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.
“Pelaku memaksa korban dan akan bertanggung jawab jika korban hamil,” ujar Kapolsek Kubu, Kamis (7/5).
Selain kejadian di tempat tersebut diatas, korban juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa pada akhir April 2026. Pada kesempatan sebelumnya, pelaku diduga mencabuli korban di tepi jalan yang sepi di kawasan Jalan Simpang Lalang, tepat di atas sepeda motor milik korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma, rasa sakit fisik, dan gangguan psikis, sehingga akhirnya berani melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.
Selanjutnya Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Surat visum et repertum dari Puskesmas setempat, baju & pakaian dalam korban
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif narkoba. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.
“Kami pastikan akan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku demi keadilan bagi korban,” ujar Kapolsek Kubu.





























