Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Pencabulan Siswi Sekolah Menengah Atas, Pelaku Dijerat Hukum

REDAKSI RIAU

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:40 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kubu – Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Senin, 4 Mei 2026 ke Polsek Kubu.

Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK, S.H. membenarkan kasus tersebut, menyebutkan bahwa pelaku berinisial MR (21), warga Kecamatan Kubu, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial NA (16), seorang pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Atas.

keterangan korban kepada penyidik, kejadian utama terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah tempat yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rtp Kanan.

Pelaku mengajak korban ke lokasi tersebut dengan alasan menghindari gangguan dari pihak lain. Namun, sesampainya dilokasi, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.

“Pelaku memaksa korban dan akan bertanggung jawab jika korban hamil,” ujar Kapolsek Kubu, Kamis (7/5).

Selain kejadian di tempat tersebut diatas, korban juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa pada akhir April 2026. Pada kesempatan sebelumnya, pelaku diduga mencabuli korban di tepi jalan yang sepi di kawasan Jalan Simpang Lalang, tepat di atas sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma, rasa sakit fisik, dan gangguan psikis, sehingga akhirnya berani melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.

Selanjutnya Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Surat visum et repertum dari Puskesmas setempat, baju & pakaian dalam korban

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif narkoba. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.

“Kami pastikan akan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku demi keadilan bagi korban,” ujar Kapolsek Kubu.

Berita Terkait

Kapolsek Kubu Goes to School : Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bullying hingga Karhutla di SMAN 2 Kubu
Polsek Kubu Gencarkan Himbauan Cegah Kebakaran Lahan dan Hutan Pakai Pengeras Suara
Polsek Kubu Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Korban Kebakaran di Tanjung Leban
Cegah Karhutla, Polsek Kubu Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Larangan Bakar Lahan
Jaga Kamtibmas, Polsek Kubu Gelar Patroli KRYD di Jalan Jenderal Sudirman
Kapolsek Kubu Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Pulau Halang Hulu, Polri Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Polsek Kubu hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Hussanna Babussalam di Teluk Piyai, Harapan Jadi Pusat Ibadah
Panen Raya Jagung Berlangsung di Teluk Piyai Pesisir, Dukung Ketahanan Pangan Rokan Hilir

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:43 WIB

Pemkot Bandung Salurkan Bantuan untuk 1.832 Keluarga Rentan Pangan dan Risiko Stunting

Selasa, 8 September 2026 - 17:17 WIB

DPRD Hanya Berwenang Setujui APBD, Tak Boleh Atur Proyek – APAK Jabar

Minggu, 6 September 2026 - 18:11 WIB

KELOM Bandung Rayakan HUT ke-81 RI Lewat Lomba dan Kebersamaan

Minggu, 6 September 2026 - 01:44 WIB

Irfan Lubis,SH.MH Kembali Terpilih Pimpin DPD MIO Indonesia Bogor Raya Periode 2026–2031

Minggu, 6 September 2026 - 00:49 WIB

KEPMENDAGRI yang Harus Dipatuhi ASN Kepala Daerah

Minggu, 6 September 2026 - 00:23 WIB

Momen Maulid Nabi Muhammad SAW di Cikarang Selatan, Santri dan Jamaah Doakan Anggota DPRD Putri Ramadhanty Tetap Amanah

Jumat, 4 September 2026 - 19:31 WIB

Ngatiyana: Rotasi Pejabat untuk Perkuat Pelayanan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 18:49 WIB

Wali Kota Ngatiyana Ngawangkong Bari Ngaronda di Padasuka

Berita Terbaru