BANDUNG, ANALISANEWS.ID — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mendesak Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk mengambil sikap tegas dan bertanggung jawab sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam kisruh pengelolaan Pasar Ciroyom yang dikelola Perumda Pasar Juara. Hingga 28 September 2026, ratusan pedagang masih mengeluhkan ketidakpastian harga dan status hukum lapak.
Ketua Umum DPP APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan pedagang pada prinsipnya tidak menolak revitalisasi, namun menolak ketidaktransparanan.
“Pedagang Ciroyom tidak menolak revitalisasi. Yang mereka tolak adalah harga yang tidak transparan, waktu pelunasan yang mencekik, dan tata kelola yang tertutup. Wali Kota sebagai KPM tidak boleh diam,” tegas Yadi di Bandung, Senin (28/9/2026).
FAKTA DI LAPANGAN – BERDASARKAN ASPIRASI PEDAGANG:
1. Harga Lapak Berubah-ubah dan Tidak Transparan
Berdasarkan aspirasi resmi perwakilan pedagang:
- Sosialisasi awal disampaikan Rp12 juta/m² untuk hak pakai 20 tahun.
- Dalam prosesnya sempat disebut Rp30 juta, turun ke Rp15 juta, lalu dikunci Rp12 juta tanpa perhitungan tertulis yang dibuka ke publik.
- Fakta di lapangan, pedagang menemukan harga melonjak variatif: Rp16 juta, Rp26 juta, hingga Rp35 juta/m².
- Untuk lapak seluas 5 m², pedagang mengaku harus membayar hingga Rp175 juta dan dipaksa lunas dalam 4 bulan sampai Desember 2026.
- Belum termasuk beban PPN 11% yang dibebankan kepada pedagang.
2. Perwakilan Pedagang
- Wasmin Bachtiar, Ketua Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom, mewakili sekitar ±1.000 pedagang.
- Perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Kota Bandung, mewakili ±450 pedagang yang melakukan audiensi ke DPRD Jabar pada 28 September 2026.
- Audiensi diterima Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono yang mendesak adanya moratorium.
3. Indikasi Status Lahan Belum Jelas
- Sebagian lahan disebut masih dalam proses sengketa dan digugat pihak ketiga.
- Wali Kota menyatakan sertifikat dalam proses, namun dokumen pendukung belum dipublikasikan.
- Muncul klaim dari oknum yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
4. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola
- Adanya dugaan kios yang sudah dibayar uang muka oleh satu pedagang, dijual ulang ke pihak lain secara sepihak.
- Keputusan penetapan harga diambil tanpa musyawarah dan tanpa laporan keuangan terbuka.
- Pedagang mengaku kesulitan untuk melakukan dialog langsung dengan Wali Kota Bandung.

5.DESAKAN APAK KEPADA WALI KOTA BANDUNG:
Langkah 1: Moratorium Sementara
APAK mendesak Wali Kota menghentikan sementara kewajiban pelunasan harga lapak sampai audit selesai dan ada kesepakatan bersama.
Langkah 2: Audit Transparan oleh Tim Independen
Memerintahkan Inspektorat Kota Bandung dan BPKP untuk memeriksa perhitungan biaya revitalisasi, dasar penetapan harga Rp12–35 juta/m², proses pengadaan dan kontrak pengembang, laporan keuangan Perumda Pasar Juara, serta status sertifikasi lahan. Hasil audit wajib dipublikasikan.
Langkah 3: Dialog Terbuka Dalam 7 Hari Kerja
APAK meminta Wali Kota memanggil duduk bersama Wasmin Bachtiar dan Komite 17 Pedagang, perwakilan APPSINDO, Direksi Perumda Pasar Juara, Komisi terkait DPRD Kota Bandung, tokoh masyarakat dan media untuk mencari harga yang wajar dan disepakati.
Langkah 4: Tindak Tegas Jika Ada Penyimpangan
Jika audit menemukan kerugian daerah atau penyalahgunaan wewenang, APAK mendorong penerapan Permendagri No. 37/2018 Pasal 54 tentang pemberhentian direksi, serta pelaporan ke Kejaksaan/KPK sesuai UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, dan penagihan kerugian daerah.
Langkah 5: Perbaikan Tata Kelola BUMD Jangka Panjang
Dewan Pengawas harus aktif dan independen, laporan keuangan Perumda dipublikasikan triwulanan, serta melibatkan perwakilan pedagang dalam pengawasan publik.
“Pasar Ciroyom adalah milik rakyat Bandung, bukan milik pengelola semata. UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 34 memerintahkan negara melindungi mata pencaharian rakyat. Wali Kota Muhammad Farhan adalah pemegang amanah tertinggi di kota ini, diam sama saja dengan membiarkan rakyat dirugikan,” pungkas Yadi.
APAK berharap kehadiran Wali Kota sebagai KPM dapat menjadi kunci penyelesaian kisruh Pasar Ciroyom secara adil dan transparan.
Sumber: Rd. Yadi Suryadi – Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat

































