LSM KOMPAK Desak Bupati dan Kadisdik Aceh Tenggara Copot PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua: Terbitkan SP Cacat Hukum, Siap Tempuh Jalur Hukum

ANALISA NEWS

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:18 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA – Adnan Kst Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara mendesak Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara segera mencopot oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lawe Dua.

Desakan ini dipicu tindakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terstruktur, serta manipulasi informasi birokrasi terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

Persoalan bermula saat oknum PLT Kepsek meminta jam mengajar milik Ridho Asmarani. Karena guru PPPK tersebut menolak demi mempertahankan hak jam mengajarnya, oknum PLT Kepsek langsung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 secara bersamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

• SP 1 (05 Mei 2026): Menuduh pelanggaran disiplin kerja berupa kehadiran tidak tepat waktu.

• SP 2 (07 Mei 2026): Menuduh pelanggaran etika profesi karena dianggap tidak hormat dan tidak menunjukkan loyalitas kepada atasan.

Hasil Investigasi dan Kejanggalan Administrasi:
Nihil Dasar Hukum Utama

Fisik SP 1 dan SP 2 tidak mencantumkan landasan hukum utama bagi kepala sekolah untuk menindak guru. Surat tersebut mengabaikan regulasi wajib seperti:

• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Landasan utama kedisiplinan bagi guru ASN.

• UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Menegaskan kewajiban guru memiliki kedisiplinan melaksanakan tugas profesional di satuan pendidikan.

• Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah: Mengatur kompetensi manajerial kepala sekolah untuk mengelola guru demi pendayagunaan SDM yang optimal.

Cacat Prosedur Tanpa Kolom Tembusan

Lembaran fisik SP 1 dan SP 2 sama sekali tidak memuat kolom tembusan resmi. Kepala UPTD Bambel, Bapak Nazar, saat dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan telah menerima fotokopi SP yang ditujukan kepada Ridho Asmarani br Selian, S.Pd. tersebut, namun mengaku belum sempat membacanya.

Tidak Mampu Menunjukkan Bukti Pembinaan

Saat Ketua LSM KOMPAK meminta dokumen dasar penerbitan surat—seperti buku bimbingan guru atau rekam absensi kehadiran fisik—oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua tidak dapat menunjukkannya.

Dalih Arahan Dinas dan Bantahan Pihak GTK

Saat dikonfirmasi langsung oleh Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara pada hari Rabu, 13 Mei 2026, oknum PLT Kepsek berdalih penerbitan SP 1 dan SP 2 berdasarkan arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara. Namun, saat korban mengonfirmasi langsung via telepon seluler kepada pihak GTK yang diwakili Bapak Ade Wardana, beliau menegaskan tidak tahu-menahu mengenai urusan SP tersebut.

Pernyataan Sikap Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara:

1. Mendesak Bupati dan Kadisdik segera mencopot oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua dari jabatannya atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi berat.

2. Menuntut pembatalan dokumen SP 1 dan SP 2 karena diterbitkan secara sepihak, penuh rekayasa, serta cacat prosedur hukum formal.

Menolak Intimidasi Terstruktur:

LSM KOMPAK menegaskan tidak akan tinggal diam melihat guru PPPK diintimidasi secara struktur demi kepentingan sepihak oknum pimpinan sekolah.

Ancaman Jalur Hukum:

LSM KOMPAK menyatakan siap membawa persoalan maladministrasi dan kesewenang-wenangan ini ke ranah hukum jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Pemkab Aceh Tenggara Bergerak Cepat Tangani Lansia yang Tinggal di Los Pajak Pagi Bersama Dua Anak Disabilitas Mental
IDI Aceh Tenggara Tekankan Pentingnya Pembelajaran Berkelanjutan bagi Dokter melalui Workshop Medikolegal dan Forensik
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
Mengaku Membela Kepentingan Warga, Pelapor Justru Dituding Membawa Agenda Pribadi
Kepala BKPSDM Aceh Tenggara Buka Suara Soal Isu PPPK Paruh Waktu “Siluman”, Minta Bukti Disampaikan Secara Resmi
Pegiat LIRA Aceh Tenggara Soroti Penutupan 76 Dapur SPPG di Aceh, Minta Dugaan Jual Beli Titik Diusut

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:30 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan 127 PNS Baru di Techno Park

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:04 WIB

Balai I-VI DBMPR Jabar Disorot, ARM Sebut Banyak Temuan Dugaan Pelanggaran di Lapangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:50 WIB

Geliat Ekonomi dan Budaya: Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat 2026-2031 Resmi Dikukuhkan di Balai Kota Bandung

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Cimahi Serahkan Bansos & Siapkan Program Budidaya Lele untuk PPKS

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:30 WIB

CFD Bareng BRImo: BRI Bekasi Siliwangi Bagi Cashback Rp300 Ribu

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:08 WIB

Hanura Jabar Akselerasi Konsolidasi, Target Lolos Pemilu 2029

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:45 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkot Cimahi Tekankan Semangat Persatuan dan Tata Kelola Modern

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:50 WIB

GOW Cimahi Gelar Itsbat Nikah untuk 40 Pasangan

Berita Terbaru

Nasional

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:47 WIB