KUTACANE, ACEH TENGGARA – Adnan Kst Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara mendesak Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara segera mencopot oknum Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lawe Dua.
Desakan ini dipicu tindakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terstruktur, serta manipulasi informasi birokrasi terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.
Persoalan bermula saat oknum PLT Kepsek meminta jam mengajar milik Ridho Asmarani. Karena guru PPPK tersebut menolak demi mempertahankan hak jam mengajarnya, oknum PLT Kepsek langsung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 secara bersamaan.
• SP 1 (05 Mei 2026): Menuduh pelanggaran disiplin kerja berupa kehadiran tidak tepat waktu.
• SP 2 (07 Mei 2026): Menuduh pelanggaran etika profesi karena dianggap tidak hormat dan tidak menunjukkan loyalitas kepada atasan.
Hasil Investigasi dan Kejanggalan Administrasi:
Nihil Dasar Hukum Utama
Fisik SP 1 dan SP 2 tidak mencantumkan landasan hukum utama bagi kepala sekolah untuk menindak guru. Surat tersebut mengabaikan regulasi wajib seperti:
• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Landasan utama kedisiplinan bagi guru ASN.
• UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Menegaskan kewajiban guru memiliki kedisiplinan melaksanakan tugas profesional di satuan pendidikan.
• Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah: Mengatur kompetensi manajerial kepala sekolah untuk mengelola guru demi pendayagunaan SDM yang optimal.
Cacat Prosedur Tanpa Kolom Tembusan
Lembaran fisik SP 1 dan SP 2 sama sekali tidak memuat kolom tembusan resmi. Kepala UPTD Bambel, Bapak Nazar, saat dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan telah menerima fotokopi SP yang ditujukan kepada Ridho Asmarani br Selian, S.Pd. tersebut, namun mengaku belum sempat membacanya.
Tidak Mampu Menunjukkan Bukti Pembinaan
Saat Ketua LSM KOMPAK meminta dokumen dasar penerbitan surat—seperti buku bimbingan guru atau rekam absensi kehadiran fisik—oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua tidak dapat menunjukkannya.
Dalih Arahan Dinas dan Bantahan Pihak GTK
Saat dikonfirmasi langsung oleh Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara pada hari Rabu, 13 Mei 2026, oknum PLT Kepsek berdalih penerbitan SP 1 dan SP 2 berdasarkan arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara. Namun, saat korban mengonfirmasi langsung via telepon seluler kepada pihak GTK yang diwakili Bapak Ade Wardana, beliau menegaskan tidak tahu-menahu mengenai urusan SP tersebut.
Pernyataan Sikap Ketua LSM KOMPAK Aceh Tenggara:
1. Mendesak Bupati dan Kadisdik segera mencopot oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua dari jabatannya atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi berat.
2. Menuntut pembatalan dokumen SP 1 dan SP 2 karena diterbitkan secara sepihak, penuh rekayasa, serta cacat prosedur hukum formal.
Menolak Intimidasi Terstruktur:
LSM KOMPAK menegaskan tidak akan tinggal diam melihat guru PPPK diintimidasi secara struktur demi kepentingan sepihak oknum pimpinan sekolah.
Ancaman Jalur Hukum:
LSM KOMPAK menyatakan siap membawa persoalan maladministrasi dan kesewenang-wenangan ini ke ranah hukum jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas.





























