BDx Jatiluhur Disetop Sementara, APAK: Hormati Hukum Lingkungan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:39 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, ANALISANEWS.ID, — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembangunan pusat data BDx di kawasan Jatiluhur.

Ketua Umum DPP APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan permintaan tersebut muncul setelah Pemprov Jabar menyatakan pembangunan BDx dihentikan sementara karena dokumen AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit, sementara pekerjaan fisik telah dimulai sejak 22 September 2026.

“Bagi kami, kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi. Hukum lingkungan harus dihormati,” tegas Yadi di Purwakarta, Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APAK menyampaikan 10 poin permintaan resmi sebagai bentuk pengawasan publik:

1. Hentikan Seluruh Pekerjaan Fisik

APAK meminta pemerintah memastikan tidak ada aktivitas konstruksi yang tetap berjalan selama status penghentian sementara berlaku, sampai seluruh perizinan dinyatakan jelas.

2. Publikasikan Status AMDAL dan Persetujuan Lingkungan

Masyarakat berhak mengetahui tahapan AMDAL, dokumen yang telah disampaikan, hasil penilaian, serta status Persetujuan Lingkungan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.

3. Periksa Kronologi Pembangunan

Pemerintah perlu mencocokkan secara detail tanggal dimulainya pekerjaan fisik, tanggal pengajuan AMDAL, tahapan penilaian, tanggal Persetujuan Lingkungan jika sudah ada, serta tanggal permohonan dan penerbitan PBG.

4. Periksa Penggunaan Air

APAK menyoroti pentingnya kajian sumber air, kebutuhan air, izin pemanfaatan air, dampak terhadap Waduk Jatiluhur, serta dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat dan pertanian. Hal ini juga menjadi perhatian Pemprov Jabar.

5. Buka Kajian Lingkungan kepada Masyarakat

Masyarakat berhak atas informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk untuk melihat dan mendapatkan salinan dokumen lingkungan.

6. Periksa Kesesuaian Tata Ruang

Pemerintah perlu menjelaskan apakah lokasi dan kegiatan BDx telah sesuai dengan RTRW/RDTR dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

7. Periksa Status PBG

APAK meminta penjelasan resmi mengenai status permohonan PBG, persyaratan yang belum terpenuhi, serta tindakan pemerintah terhadap pekerjaan fisik sebelum PBG diterbitkan.

8. Pengawasan Lingkungan Independen dan Terdokumentasi

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menerapkan penegakan hukum sesuai kewenangannya. PP No. 22/2021 Pasal 505 menyatakan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota wajib menerapkan sanksi administratif apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terkait Persetujuan Lingkungan.

9. Jangan Ada Perlakuan Khusus

APAK meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang sama sebagaimana berlaku bagi pelaku usaha lainnya, tanpa perlakuan istimewa.

10. Jika Ada Indikasi Pidana, Serahkan ke Aparat Berwenang

APAK menegaskan tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi sebelum ada bukti dan pemeriksaan sah. Namun, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, konflik kepentingan, kerugian negara, atau tindak pidana lainnya, APAK meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Pembangunan investasi penting, tapi kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan jauh lebih penting. Jangan sampai Waduk Jatiluhur yang menjadi sumber kehidupan warga, pertanian, dan air baku, terdampak karena proses yang tidak transparan,” pungkas Yadi.

 

Sumber: Rd. Yadi Suryadi – Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat

Berita Terkait

PEDAGANG PASAR CIROYOM TIDAK MENOLAK REVITALISASI WALIKOTA HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Wali Kota Bandung Farhan Susah Ditemui , ASSOSIASI Perwakilan Para Pedagang Temui DPRD Provinsi Ono Surono
Pengolahan Sampah Organik Berbasis Wilayah: DLH Kota Bandung Tinjau Rumah Maggot BSF Cibadak Unggul
APAK MEMPERTANYAKAN KINERJA GUBERNUR JAWA BARAT DEDI MULYADI.
Atasi Kemarau Panjang, Pemkot Cimahi Gelar Shalat Istisqo di Alun-Alun
Sukses Besar! Open Tournament Catur Piala Panglima TNI di Bandung Diserbu 930 Peserta
Asgar Nusantara Ngahiji – Rangka Prabu Siliwangi yang Sebenar Benarnya.
Warga Cikarang Surati Kepala Daerah, Minta Penyusunan RDTR Cikarang Timur Tak Korbankan Sawah dan Picu Banjir

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 16:55 WIB

13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Selasa, 29 September 2026 - 14:56 WIB

13  Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria DiamankaPaketn Polres Aceh Tenggara

Selasa, 29 September 2026 - 14:32 WIB

Bersama Bhayangkari, Kapolres Aceh Tenggara Ulurkan Kepedulian Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Selasa, 29 September 2026 - 09:00 WIB

Bersama Bhayangkari, Kapolres Aceh Tenggara Ulurkan Kepedulian Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Senin, 28 September 2026 - 23:05 WIB

Gerakan Pangan Murah Sasar Bukit Tusam dan Semadam, Bupati Agara: Ringankan Beban Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 22:39 WIB

Gerakan Pangan Murah Sasar Bukit Tusam dan Semadam, Bupati Agara: Ringankan Beban Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 14:02 WIB

Pelajar Bergantungan di Angkutan, Polres Aceh Tenggara Turun Tangan Demi Keselamatan

Senin, 28 September 2026 - 11:10 WIB

Pelajar Bergantungan di Angkutan, Polres Aceh Tenggara Turun Tangan Demi Keselamatan

Berita Terbaru

JAWA BARAT

BDx Jatiluhur Disetop Sementara, APAK: Hormati Hukum Lingkungan

Jumat, 2 Okt 2026 - 04:39 WIB

Jakarta

Wujud Kepedulian, BRI Pancoran Gelar Aksi Jumat Berkah

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:00 WIB