BDx Jatiluhur Disetop Sementara, APAK: Hormati Hukum Lingkungan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:39 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, ANALISANEWS.ID, — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembangunan pusat data BDx di kawasan Jatiluhur.

Ketua Umum DPP APAK Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan permintaan tersebut muncul setelah Pemprov Jabar menyatakan pembangunan BDx dihentikan sementara karena dokumen AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit, sementara pekerjaan fisik telah dimulai sejak 22 September 2026.

“Bagi kami, kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi. Hukum lingkungan harus dihormati,” tegas Yadi di Purwakarta, Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

APAK menyampaikan 10 poin permintaan resmi sebagai bentuk pengawasan publik:

1. Hentikan Seluruh Pekerjaan Fisik

APAK meminta pemerintah memastikan tidak ada aktivitas konstruksi yang tetap berjalan selama status penghentian sementara berlaku, sampai seluruh perizinan dinyatakan jelas.

2. Publikasikan Status AMDAL dan Persetujuan Lingkungan

Masyarakat berhak mengetahui tahapan AMDAL, dokumen yang telah disampaikan, hasil penilaian, serta status Persetujuan Lingkungan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.

3. Periksa Kronologi Pembangunan

Pemerintah perlu mencocokkan secara detail tanggal dimulainya pekerjaan fisik, tanggal pengajuan AMDAL, tahapan penilaian, tanggal Persetujuan Lingkungan jika sudah ada, serta tanggal permohonan dan penerbitan PBG.

4. Periksa Penggunaan Air

APAK menyoroti pentingnya kajian sumber air, kebutuhan air, izin pemanfaatan air, dampak terhadap Waduk Jatiluhur, serta dampaknya terhadap kebutuhan masyarakat dan pertanian. Hal ini juga menjadi perhatian Pemprov Jabar.

5. Buka Kajian Lingkungan kepada Masyarakat

Masyarakat berhak atas informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk untuk melihat dan mendapatkan salinan dokumen lingkungan.

6. Periksa Kesesuaian Tata Ruang

Pemerintah perlu menjelaskan apakah lokasi dan kegiatan BDx telah sesuai dengan RTRW/RDTR dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

7. Periksa Status PBG

APAK meminta penjelasan resmi mengenai status permohonan PBG, persyaratan yang belum terpenuhi, serta tindakan pemerintah terhadap pekerjaan fisik sebelum PBG diterbitkan.

8. Pengawasan Lingkungan Independen dan Terdokumentasi

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menerapkan penegakan hukum sesuai kewenangannya. PP No. 22/2021 Pasal 505 menyatakan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota wajib menerapkan sanksi administratif apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terkait Persetujuan Lingkungan.

9. Jangan Ada Perlakuan Khusus

APAK meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang sama sebagaimana berlaku bagi pelaku usaha lainnya, tanpa perlakuan istimewa.

10. Jika Ada Indikasi Pidana, Serahkan ke Aparat Berwenang

APAK menegaskan tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi sebelum ada bukti dan pemeriksaan sah. Namun, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, konflik kepentingan, kerugian negara, atau tindak pidana lainnya, APAK meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Pembangunan investasi penting, tapi kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan jauh lebih penting. Jangan sampai Waduk Jatiluhur yang menjadi sumber kehidupan warga, pertanian, dan air baku, terdampak karena proses yang tidak transparan,” pungkas Yadi.

 

Sumber: Rd. Yadi Suryadi – Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat

Berita Terkait

Jeriken BBM di Lokasi Proyek Kali Ciherang Rp14,2 Miliar Picu Sorotan, Asal Pasokan Dipertanyakan
Sempadan Sungai Dilanggar: LSM GANAS Laporkan Yayasan El-Wafa Bekasi ke PJT II
Soal Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, PSI Jabar: Jangan Pelintir N.O. Seolah Vonis Gibran Bersalah
Dituding Usir dan Hina Jurnalis, Kepala DLH Bekasi Buka Suara
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanud Husein: Bersama Rakyat TNI Kuat
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Saksikan Pemusnahan 133 Kilogram Tembakau Sintetis dan Ribuan Barang Bukti
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lanud Husein Sastranegara
APAK Kawal Ketat Program PRAKARSA Rp100 Juta per RW, Tutup Celah Korupsi!

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Polsek Simpang Empat Berikan Imbauan Keselamatan kepada Masyarakat Pasca Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Perkuat Sinergitas,Polres Karo Bersama Forkopimda Sambangi Markas TNI di HUT Ke-81

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Kapolres Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Polsek Tigapanah Gelar Sosialisasi Cegah Perundungan di SDN 040541 Suka Sipilihen

Jumat, 25 September 2026 - 12:56 WIB

Polres Karo Gelar Syukuran Hari Jadi Lalu Lintas ke-71

Kamis, 24 September 2026 - 16:25 WIB

Dari Limbah Jadi Cuan: USU Pelajari Inovasi Cascara Kopi Cimbang Sinabung di Karo

Selasa, 22 September 2026 - 18:45 WIB

Konsisten Bagi Makanan Gratis Selama 2 Tahun, DPC GRIB Jaya Medan Terima Bantuan dari Logistik Hamba Allah

Berita Terbaru