Ancam Kesehatan Warga, Aktivitas Lapak Kaleng Tiner Bekas di Bekasi Minta Segera Ditindak

REDAKSI PROV. JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:06 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – ANALISANEWS.ID

Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Shakti Nusantara (LSM GANAS) mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) dan pemerintah desa setempat untuk segera menindak tegas lapak penampungan kaleng bekas tiner di Kampung Kepuh, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Lapak tersebut diduga kuat mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi dan menimbulkan bau menyengat yang mengancam kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, menyatakan bahwa desakan ini didasari atas laporan serta keluhan warga sekitar yang merasa terganggu oleh bau kimia yang menyengat dari aktivitas penampungan tersebut.

“Setelah kami melakukan investigasi di lapangan, ternyata memang benar adanya aktivitas penampungan kaleng bekas tiner yang diduga mengandung zat limbah B3. Baunya sangat menyengat dan berpotensi kuat mengancam kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Brian pada Sabtu, 3/10/ 2026.

Melihat kondisi tersebut, Brian meminta komitmen serius dari aparatur pemerintahan Desa Waringin Jaya hingga jajaran penegak hukum untuk menghentikan operasional tempat tersebut jika tidak mampu menunjukkan legalitas yang sah.

“Kami dari LSM GANAS mendesak kepada pihak APH untuk segera turun ke lokasi dan menutup lapak tersebut demi melindungi kesehatan warga. Selain itu, kami juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinannya, apakah mereka mengantongi izin resmi untuk mengelola kaleng bekas limbah B3 jenis tiner ini atau tidak,” pungkas Brian tegas.

Secara regulasi di Indonesia, pengelolaan limbah B3 merupakan aktivitas ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah sebagian melalui UU Cipta Kerja. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, setiap individu atau badan usaha yang melakukan pengumpulan, pengangkutan, maupun pemanfaatan limbah B3 wajib memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan teknis dari Pemerintah Pusat atau Daerah.

Jika aktivitas penampungan di Kampung Kepuh terbukti melakukan pencemaran lingkungan atau beroperasi ilegal tanpa kelayakan teknis yang diakui, pengelola dapat dijerat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah hingga penutupan kegiatan usaha, serta potensi sanksi pidana kumulatif jika terbukti melakukan dumping limbah secara sembarangan.

(Red)

Berita Terkait

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir
Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB
Menjelang Magrib, Kebersamaan Jamaah dan Musafir Terjalin Erat di Masjid Jamik Kebun Bunga
Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan
Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa
Klarifikasi Resmi Isu Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Kakanwil Ditjenpas Jabar Sebut Lokasi Tersebut Rumah Dinas Asimilasi
Semarakkan Akhir Pekan, Mahasiswa Universitas Imelda Ajak Warga Helvetia Ikuti Senam Ceria dan Layanan Mobile JKN
Puluhan Personel TNI, Polri dan BNNK Razia Lapas Pancur Batu, Ratusan Warga Binaan dan Petugas Jalani Tes Urine

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:06 WIB

APAK Kawal Ketat Program PRAKARSA Rp100 Juta per RW, Tutup Celah Korupsi!

Jumat, 25 September 2026 - 00:04 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Kamis, 24 September 2026 - 23:28 WIB

Pemerintah Kabupaten Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA

Selasa, 22 September 2026 - 01:40 WIB

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:13 WIB

Bantah Jadi Dalang Demo di Karawang, Jenal Aripin: Saya Justru Sudah Laporkan ke Gubernur

Rabu, 16 September 2026 - 23:35 WIB

Kompensasi Underpass Gatot Subroto, Pemkot Cimahi Tanam 74 Pohon di Baros

Selasa, 15 September 2026 - 02:54 WIB

Diduga Beraktivitas Tanpa Sosialisasi PT SKC Dipertanyakan Warga Wawowonua

Minggu, 13 September 2026 - 03:24 WIB

Diduga Minim Sosialisasi, Aktivitas PT SKC di Wawowonua Dipertanyakan Warga

Berita Terbaru