Diduga Ada Kongkalikong Antara Pihak PKS PT.KAN dan Dishut Provinsi Riau

HAMDANI

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:43 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rokan Hilir – Kunjungan pihak Dinas Kehutanan Propinsi Riau ke lokasi PKS PT .KAN guna menentukan titik kordinat beberapa pekan lalu masih menyisakan pertanyaan.

Pasalnya, berdasarkan informasi kalau kedatangan pihak Dishut Propinsi Riau ke PKS PT.KAN adalah guna memastikan kalau lokasi PKS PT.KAN berada dalam kawasan zona hijau atau hutan lindung.

Namun anehnya persoalan ini terkesan di tutup tutupi dan sampai saat ini tidak ada tindakan tegas sesuai Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang aktivitas penebangan, pengambilan, atau perusakan hutan lindung.

Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran hutan lindung.

Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, Pencabutan izin usaha, Penghentian aktivitas perusahaan dan Restorasi kawasan hutan lindung.

Patut diduga kalau ada kongkalikong antara pihak PT.KAN dengan pihak Dinas Kehutanan Propinsi Riau, sebab konfirmasi yang dilayangkan melalui whatshap salah satu oknum Dishut berinisial ( YS) sudah 2 pekan tak ada jawaban, mirisnya no hp nya pun sudah tak lagi aktif.

Berita Terkait

Afrizal Sintong Diduga Hindari Penjelasan Terkait Beasiswa Rp 7 Miliar, Publik Pertanyakan Transparansi
Honorer Diangkat Setelah Oktober 2023 Tak Bisa Perpanjang Kontrak di 2025, Heri Syahputra: Jangan Salahkan Pemimpin Kedepan!
Meriah! Syukuran Kemenangan H. Bistamam dan Jhony Charles Digelar Penuh Hikmat di Rokan Hilir
Babinsa Koramil 04/Kubu Giat Patroli Pelabuhan
Diduga Sarang Maksiat dan Peredaran Pil Setan, Warga Setempat Minta APH Tutup Karoke See You Di Bagan Barat
Kejagung Panggil Kepala BPKAD Rohil, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Menguat
BPJS Tidak Berlaku RSUD dr. Protomo Bagansiapiapi Ketika Obat Tidak Ada
Petani Sawit di Rimbo Melintang Rugi Jutaan, Malah Dilaporkan Balik oleh Pencuri!”

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:50 WIB

Pimpin Apel Setda Amanatkan Komitmen Loyalitas Plus Totalitas

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:57 WIB

Jelang Pensiun Sekda Amanatkan Junjung Komitmen Loyalitas Dengan Totalitas

Senin, 20 Januari 2025 - 23:24 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Makan Bergizi Gratis di TK Kemala Bhayangkari Kabanjahe

Senin, 20 Januari 2025 - 20:30 WIB

Polsek Barusjahe Patroli Dialogis dan Sambang Warga Beri Himbauan Kamtibmas

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:55 WIB

Polres Karo Deteksi Dini Jalur Wisata Antisipasi Gangguan Akibat Cuaca Hujan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:46 WIB

Polres Tanah Karo Siaga Amankan jalur Wisata Kota Berastagi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:06 WIB

Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Sindikat Perdagangan Anak di Bawah Umur dan Menahan Empat Tersangka

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:36 WIB

Anak Cucu Cicit Pdt DM Sinukaban Gelar Acara Ibadah Syukuran Tahun Baru 2025

Berita Terbaru