ANALISANEWS.ID||BANDUNG, – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyatakan dukungan penuh terhadap Program Akselerasi Kewilayahan Bandung Utama (PRAKARSA) yang diatur dalam Perwal Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2025. Namun APAK menegaskan, program dengan anggaran jumbo tersebut harus dikawal ketat agar tidak menjadi lahan pungutan liar dan kongkalikong.
Program PRAKARSA mengalokasikan anggaran Rp 100 juta per RW per tahun pada tahap awal, dan akan bertahap naik menjadi Rp 200 juta per RW per tahun yang bersumber dari APBD Kota Bandung. Pelaksana utama program adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di tingkat RW dengan 7 bidang prioritas: penanganan sampah, ketahanan pangan, kemiskinan, infrastruktur dasar, pencegahan stunting, UMKM, dan ketertiban umum.
7 Titik Rawan Penyimpangan
Berdasarkan analisis tata kelola, APAK mengidentifikasi 7 celah rawan korupsi yang harus ditutup:
- Perencanaan: Usulan kegiatan dipaksakan dari atas, bukan hasil Rembug Warga.
- Pemilihan Pokmas: Diisi orang kepercayaan lurah atau camat, bukan dipilih warga.
- Pengadaan Barang/Jasa: Tanpa tender terbuka, rekanan ditentukan oknum.
- Pencairan Dana: Ditarik perantara dan dipotong di tengah jalan.
- Pelaksanaan Fisik: Kualitas di bawah standar dan volume tidak sesuai.
- Pelaporan: Laporan fiktif, bukti palsu, pertanggungjawaban dipalsukan.
- Pengawasan: Tidak ada pengumuman terbuka dan laporan tidak dapat diakses warga.
10 Langkah Penutup Celah Korupsi
Untuk mengamankan program, APAK menyerukan Wali Kota Bandung segera menetapkan Panduan Pengamanan Integritas dengan 10 ketentuan wajib:
- Rembug Warga Mutlak: Usulan wajib diputuskan dalam musyawarah terbuka, dihadiri minimal 30 persen warga dengan daftar hadir lengkap. Dilarang intervensi dari lurah, camat, maupun dinas.
- Pokmas Dipilih Langsung Warga: Anggota Pokmas tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat kelurahan/kecamatan. Pengurus dipilih terbuka, bukan ditunjuk sepihak.
- Dana Langsung ke Rekening Pokmas: Pencairan langsung ke rekening Pokmas, tidak boleh lewat rekening kelurahan, kecamatan, maupun perorangan. Dilarang ada potongan apapun.
- Pengadaan Terbuka: Untuk nilai di atas Rp 20 juta wajib mengundang penawaran minimal 3 penyedia. Hasil wajib dipajang di papan pengumuman RW dan media sosial.
- Papan Informasi Realisasi: Setiap lokasi kegiatan wajib pasang papan yang memuat sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, nama Pokmas, jadwal, dan nomor aduan.
- Laporan Keuangan Bulanan Terbuka: Pemasukan, pengeluaran, dan saldo wajib dipajang setiap bulan di papan informasi RW dan diunggah ke laman resmi Pemkot.
- Tim Pengawasan Bebas: Dibentuk Tim Pemantau Warga yang terpisah dari Pokmas, beranggotakan tokoh masyarakat independen.
- Inspektorat dan Masyarakat Bersama Mengawasi: Inspektorat Kota wajib membuka jalur aduan khusus PRAKARSA dan melibatkan perwakilan masyarakat dalam sidak.
- Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu: Siapa pun yang memotong atau mengondisikan proyek akan diberhentikan dari jabatan, dilaporkan ke Kejaksaan dan KPK, serta wajib mengembalikan kerugian negara.
- Perlindungan Pelapor: Warga yang melapor wajib dilindungi identitasnya sesuai UU Perlindungan Saksi dan Pelapor.
Langkah ini memiliki dasar hukum UUD 1945 Pasal 28H ayat (4), UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perwal No. 47 Tahun 2025, dan Perwal No. 12 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kecurangan.
“PRAKARSA bukan milik dinas, bukan milik camat, bukan milik lurah. PRAKARSA adalah milik seluruh warga Kota Bandung. Jangan biarkan program mulia ini ternoda pungli, jual beli proyek, atau permainan oknum. Jika ada yang berani memotong uang rakyat, wajib berhadapan dengan hukum dan rakyat,” tegas APAK.
APAK mengajak seluruh warga untuk aktif mengawasi.
“Awasi, Catat, Laporkan. Jangan diam jika ada yang meminta biaya administrasi, jasa perantara, atau menentukan siapa yang boleh mengerjakan proyek,” pungkasnya.
Nara sumber:
Rd. Yadi Suryadi – Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat

































