Blangkejeren, 4 September 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria yang berprofesi sebagai petani/pekebun tersebut diamankan petugas pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu rumah yang berada di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 01.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki berada di depan salah satu rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta pakaian, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kaki sebelah kanan pria tersebut.
“Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih bening,” ujar Kasat Resnarkoba melalui keterangan yang disampaikan kepada media.
Dari hasil pemeriksaan awal, K mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang masih di buru oleh Satreskoba.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap A. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram yang dibungkus plastik putih bening serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.
Kasus tersebut saat ini masih dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap asal-usul narkotika serta keberadaan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan transaksi maupun peredaran narkotika.
Humas Polres Gayo Lues


































