Sabu 0,64 Gram Ditemukan di Bawah Kaki, Pria 35 Tahun Diamankan Satreskoba Polres Gayo Lues

REDAKSI AGARA EDI GAYO

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 15:42 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 4 September 2026

Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai petani/pekebun tersebut diamankan petugas pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu rumah yang berada di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 01.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki berada di depan salah satu rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta pakaian, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kaki sebelah kanan pria tersebut.

“Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih bening,” ujar Kasat Resnarkoba melalui keterangan yang disampaikan kepada media.

Dari hasil pemeriksaan awal, K mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang masih di buru oleh Satreskoba.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap A. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram yang dibungkus plastik putih bening serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.

Kasus tersebut saat ini masih dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap asal-usul narkotika serta keberadaan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gayo Lues menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan transaksi maupun peredaran narkotika.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara
Guslin Tinjau Langsung Pekerjaan Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Harap Banjir Berulang di Gayo Lues Bisa Dikurangi
Pemulihan Pascabanjir di Gayo Lues Dipercepat, Pemerintah Pusat Kirim 13 Excavator dan 3 Trado untuk Pekerjaan Lapangan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gotong Royong Bersihkan Masjid Taqwa Kong Paluh
Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria, Sita 0,14 Gram Sabu Blangkejeren, 15 Oktober 2026
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues Blangkejeren 15 Oktober 2026

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Guslin Tinjau Langsung Pekerjaan Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Harap Banjir Berulang di Gayo Lues Bisa Dikurangi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemulihan Pascabanjir di Gayo Lues Dipercepat, Pemerintah Pusat Kirim 13 Excavator dan 3 Trado untuk Pekerjaan Lapangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gotong Royong Bersihkan Masjid Taqwa Kong Paluh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria, Sita 0,14 Gram Sabu Blangkejeren, 15 Oktober 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues Blangkejeren 15 Oktober 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias Bangun RTLH Warga Kampung Pepelah

Berita Terbaru