POLSEK KUBU UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN 11,19 GRAM SABU-SABU

REDAKSI RIAU

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 10:57 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



ROKAN HILIR – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, serta mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti dengan berat total mencapai 11,19 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan cepat terhadap laporan warga yang merasa terganggu dengan peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.

Tim opsnal Reskrim Polsek Kubu bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Jalan Bondar Deras, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu Babussalam, tepatnya di belakang Masjid Al-Hikmah, pada Jumat (10/7/2026).

Pada hari Sabtu (11/7/2026) sekira pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu IPDA Bayu Arisandi, S.H. melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati petugas, salah satu orang berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan setelah dikejar. Kedua orang tersebut kemudian diidentifikasi sebagai AS dan SY

Berdampingan Ketua Dusun setempat, petugas melakukan penggeledahan. Dari tangan AS ditemukan barang bukti berupa empat paket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 11,02 gram, satu unit timbangan digital, perlengkapan pembungkus, satu tas sandang, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp3.555.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkoba. Sementara dari SY ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan di balik sarung ponsel, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp250.000.

Hasil pemeriksaan tes urin menunjukkan kedua tersangka positif mengandung zat Metamfetamin (MET). Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke ke Polsek Kubu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini perkara beserta tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan selanjutnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kapolsek Kubu Goes to School : Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bullying hingga Karhutla di SMAN 2 Kubu
Polsek Kubu Gencarkan Himbauan Cegah Kebakaran Lahan dan Hutan Pakai Pengeras Suara
Polsek Kubu Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Korban Kebakaran di Tanjung Leban
Cegah Karhutla, Polsek Kubu Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Larangan Bakar Lahan
Jaga Kamtibmas, Polsek Kubu Gelar Patroli KRYD di Jalan Jenderal Sudirman
Kapolsek Kubu Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Pulau Halang Hulu, Polri Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Polsek Kubu hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Hussanna Babussalam di Teluk Piyai, Harapan Jadi Pusat Ibadah
Panen Raya Jagung Berlangsung di Teluk Piyai Pesisir, Dukung Ketahanan Pangan Rokan Hilir

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:13 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji

Jumat, 4 September 2026 - 15:49 WIB

Kemenangan Nasti di Pilkam Gunung Bakti Disorot, Dua Kandidat Pertanyakan Dokumen Domisili dan Desak Penegakan Aturan

Rabu, 2 September 2026 - 15:17 WIB

FRONTAL Jawa Timur Dorong Ekosistem Transportasi Online yang Sehat dan Berkelanjutan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Pengamat Civil Society Apresiasi Polres Cimahi Rangkul Ratusan Pengemudi Ojol Jadi Mitra Strategis Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Kekerasan dan Intimidasi ASN Sumedang Memicu Gejolak Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan

Berita Terbaru