Polsek Kubu Gerak Cepat, Gagalkan Paket Sabu Siap Edar, Pelaku diamankan

REDAKSI RIAU

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:43 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rokan Hilir, 19 Mei 2026 – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu beserta pelakunya. Pengungkapan ini merupakan hasil polsek kubu dalam menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga sekitar.

Kapolsek Kubu, AKP RUDI ARTONO SITINJAK, S.H., menjelaskan bahwa bermula dari laporan warga yang diperoleh pada Minggu (17/05/2026) sekira pukul 23.30 WIB, yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyimpanan narkotika di kawasan Barak Inti PT. Jatim, Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kubu segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan lokasi.

“Pada Senin pagi, 18 Mei 2026, sekira pukul 04.30 WIB, tim opsnal bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Setelah memastikan data dan kebenaran informasi, tepat pukul 06.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai,” ungkap Kapolsek.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial IA (40), warga Jl. Simpang Damar RT.009 RW.005, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam. Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan dan menyita 6 (enam) bungkus plastik klip berwarna merah yang disimpan di saku celana belakang, yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,86 gram.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seorang pria di wilayah Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko, dengan harga Rp450.000. Berdasarkan keterangan pelaku, narkotika tersebut dibeli bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan dengan tujuan untuk diedarkan kembali atau dijual kepada pembeli lain. Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif terhadap zat Metaphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu dan akan segera dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Rohil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Kubu menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan operasi rutin untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

POLSEK KUBU POLRES ROHIL LAKUKAN PENGECEKAN LAHAN TANAM JAGUNG BERJALAN LANCAR
POLSEK KUBU LAKUKAN PENGECEKAN PERKEMBANGAN TANAMAN KETAPANG JAGUNG
POLSEK KUBU GELAR PATROLI PENGAMANAN TEMPAT IBADAH, BERIKAN RASA AMAN BAGI MASYARAKAT
Kapolsek Kubu Camat Kubu Kembali Gelar Patroli dan Forum Pekat, Sasar Lokasi Rawan Narkoba
POLSEK KUBU INTENSIFKAN PATROLI DAN SOSIALISASI, ANTISIPASI KEBARHUTLAH DI WILAYAH HUKUM
Polsek Kubu Gelar Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
24 Tim Bertarung dalam Turnamen Futsal Penguatan Kamtibmas, Kapolsek Kubu Cup I 2026 Ditutup
Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan Kembangkan Program Ketahanan Pangan Budidaya Pisang Barangan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:19 WIB

PT Hopson dan PT Rosin Diduga Tetap Produksi, Publik Soroti Sikap Diam PLT KPPH VIII Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 16:13 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan ke Pemerintah Pusat Pertanyakan Ketegasan Negara terhadap PT Rosin

Senin, 18 Mei 2026 - 15:18 WIB

PT Rosin dan Asap yang Tak Pernah Padam, Pembangkangan Hukum Kini Terjadi Terang-Terangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:00 WIB

Pasca Pembekuan Pabrik PT Rosin, Asap Cerobong Kembali Tertangkap Video, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Menyelidiki

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:01 WIB

LIRA Soroti Sikap PT Rosin yang Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:30 WIB

Diduga Tak Lengkapi Legalitas dan Dokumen Lingkungan, Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Kini Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:24 WIB

LIRA Nilai Ganti Nama PT Rosin Bukan Jawaban atas Persoalan Lama yang Masih Menumpuk di Lapangan

Berita Terbaru