LSM PERKARA Kecam Tindakan Semena-mena PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua: Jolimi Guru PPPK dan Catut Nama Dinas Pendidikan

ANALISA NEWS

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:57 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA ) mengecam keras tindakan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Lawe Dua. PLT Kepsek diduga melakukan intimidasi dan kesewenang-wenangan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

Kasus ini mencuat setelah guru PPPK tersebut menolak menyerahkan jam mengajarnya kepada oknum PLT Kepsek. Pasca penolakan, oknum PLT Kepsek langsung mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dalam waktu yang hampir bersamaan secara tidak wajar.
SP 1 (05 Mei 2026): Menuduh pelanggaran disiplin kerja terkait kehadiran tidak tepat waktu.
SP 2 (07 Mei 2026): Menuduh pelanggaran etika profesi karena bersikap tidak hormat dan kurang loyal kepada atasan.

Tidak Mampu Tunjukkan Bukti Fisik
Izharuddin Ketua LSM PERKARA, Rabu Tgl 13 Mei 2026, telah mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan bukti otentik dasar penerbitan surat peringatan tersebut. Namun, oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua gagal menunjukkan dokumen pendukung formal seperti:
Buku bimbingan pembinaan guru.
Rekam absensi kehadiran resmi guru yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pencatutan Nama Dinas Pendidikan
Saat dikonfirmasi, oknum PLT Kepsek berdalih bahwa penerbitan SP 1 dan SP 2 tersebut merupakan instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.
Namun, klaim ini langsung terbantahkan. Pihak GTK Dinas Pendidikan Aceh Tenggara yang diwakili oleh Bapak Ade Wardana menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu-menahu terkait urusan penerbitan SP 1 dan SP 2 terhadap saudari Ridho Asmarani br Selian, S.Pd.

Pernyataan Sikap LSM PERKARA
Atas temuan kejanggalan ini, Ketua LSM PERKARA menyatakan sikap tegas:
Mengecam keras tindakan arogansi jabatan dan dugaan kriminalisasi administratif terhadap guru PPPK.
Menilai SP 1 dan SP 2 cacat hukum karena diterbitkan tanpa prosedur pembinaan yang sah dan tanpa bukti fisik.

Mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara segera mengevaluasi dan mencopot oknum PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua demi menjaga iklim pendidikan yang sehat dan melindungi hak-hak tenaga pendidik.

LSM PERKARA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap mendampingi korban ke jalur hukum jika hak-hak profesionalnya terus ditekan.

Laporan : Edi Sahputra

Berita Terkait

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat
Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan
Banjir Bandang Terjang Aceh Tenggara, Akses Kutacane-Medan Terhambat / Kelompok Relawan Partai PKS Terjun
Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Pelayanan Prima dan Humanis, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Perlindungan Bagi Insan Pers

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:57 WIB

LSM PERKARA Kecam Tindakan Semena-mena PLT Kepsek SDN 2 Lawe Dua: Jolimi Guru PPPK dan Catut Nama Dinas Pendidikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:18 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 17:07 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:47 WIB

Banjir Bandang Terjang Aceh Tenggara, Akses Kutacane-Medan Terhambat / Kelompok Relawan Partai PKS Terjun

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:34 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:50 WIB

Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria

Senin, 4 Mei 2026 - 22:36 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 01:04 WIB

Pelayanan Prima dan Humanis, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Perlindungan Bagi Insan Pers

Berita Terbaru

REGIONAL

APAK Jabar Soroti Celah Korupsi Kebijakan Tanpa Kajian

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:23 WIB