MEDAN –
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Sumatera Utara mengecam keras kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 17 siswa SDN 060870 Center 1, Jalan Gunung Krakatau, Medan Timur, Jumat (9/10/2026).
Buntut dari kejadian tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumut melalui Kepala Regional Yoga Arizanto telah menutup operasional dapur SPPG pemasok MBG ke sekolah tersebut untuk dilakukan uji laboratorium sampel makanan.
Menanggapi hal tersebut, Tim LPPA Sumut yang terdiri dari Ketua Dr. Andi, S.Kom., SH., MM, Sekretaris Ir. Eva Purba, Wakil Sekretaris Dra. Florida Simatupang, Bendahara Parman Marpaung, Dewan Pengawas Hanizar Fitriani, S.Psi., M.Psi., dan Tim LPPA Sumut mendesak agar Kepala SPPG Sumut dicopot dari jabatannya.
“Kami dari Tim LPPA Sumut meminta dengan tegas agar Kepala SPPG di Sumut yang bertanggung jawab atas 17 siswa keracunan ini dicopot. Penutupan dapur saja tidak cukup. Harus ada efek jera. Ini sudah menyangkut nyawa dan kesehatan anak,” tegas Dr. Andi di Medan, Sabtu (11/10/2026).
Dr. Andi didampingi Ir. Eva Purba, Dra. Florida Simatupang, Parman Marpaung dan Dewan Pengawas Hanizar Fitriani menjelaskan, menu MBG yang dikonsumsi korban terdiri dari nasi putih, semur telur bebek, susu kemasan yang dilaporkan menggumpal seperti agar-agar, tumis tauco kacang panjang, terong hijau, tahu kering dan buah salak.
Akibatnya, 17 siswa mengalami gejala pusing, mual, muntah, lemas dan harus dilarikan ke RSU Imelda Pekerja Indonesia Medan dan mendapatkan perawatan infus di IGD.
Sekretaris Ir. Eva Purba dan Wakil Sekretaris Dra. Florida Simatupang menambahkan bahwa kasus ini bukan yang pertama di Sumut. Merujuk data Ombudsman RI Perwakilan Sumut, sudah ada 700 korban keracunan MBG di Sumut sepanjang 2026, termasuk 279 pelajar di Berastagi yang berujung pencopotan Kepala SPPG setempat.
Bendahara LPPA Sumut Parman Marpaung menegaskan akan mengawal bantuan pemulihan korban.
“Kami akan pastikan 17 siswa ini mendapat pemulihan kesehatan dan trauma healing. Hak kesehatan anak harus dipulihkan, dan orang tua tidak boleh dibebani biaya RS,” ujar Parman.
Sementara itu, Dewan Pengawas LPPA Sumut Hanizar Fitriani, S.Psi., M.Psi. menyoroti aspek psikologis anak.
“Anak-anak yang keracunan MBG ini pasti mengalami trauma dan ketakutan untuk makan di sekolah. Ini butuh asesmen psikologis. Jangan sampai program yang tujuannya menyehatkan justru menimbulkan fobia dan gangguan psikis pada anak. Ini yang kami kawal dari sisi psikologi anak,” jelas Hanizar Fitriani.
LPPA Sumut akan melayangkan surat resmi kepada BGN Pusat, BGN Regional Sumut, Gubernur Sumut dan Ombudsman RI untuk meminta:
1. Pencopotan Kepala SPPG yang lalai
2. Blacklist dan penutupan permanen SPPG bermasalah
3. Audit total seluruh dapur SPPG di Sumut
4. Evaluasi standar higienis dan sanitasi MBG sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Pangan
“Kalau sampai terulang lagi, kami akan tempuh jalur hukum. Program MBG jangan sampai menjadi program pembunuhan pelan-pelan terhadap generasi bangsa,” tutup Dr. Andi.(red)

































