Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

ANALISA NEWS

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 4 Mei 2026  |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di sebuah kedai kelontong di Desa Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Minggu (3/5/2026).

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama setelah kejadian.

Pelaku diketahui bernama KA (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Sekulen, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang selalu di gunakan oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, korban mendengar suara mencurigakan dari arah depan kedai miliknya. Ketika diperiksa, korban mendapati seorang pria mengenakan baju biru dan helm sedang membungkuk di area laci.

Menyadari kehadiran korban, pelaku langsung berdiri dan berusaha meninggalkan lokasi. Korban yang masih ragu sempat mengambil foto pelaku, kemudian mempersilakan pelaku pergi dan selanjutnya melakukan pengecekan rekaman CCTV.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku membongkar laci menggunakan sebilah pisau dan membuka dompet yang berada di dalam etalase.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Gayo Lues untuk diproses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan di tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan pengembangan di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil membekuk pelaku di kawasan Simpang Empat Kuta Panjang, Kota Blangkejeren.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kedai kelontong milik warga tersebut.

Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Muhamad Abidinsyah.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau layanan Call Center 110 yang dapat di akses secara gratis apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

LIRA Nilai Ganti Nama PT Rosin Bukan Jawaban atas Persoalan Lama yang Masih Menumpuk di Lapangan
PT Rosin Trading International Dinilai Seolah Kebal Hukum di Tengah Bertumpuknya Sanksi dan Temuan Resmi Pemerintah
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Polda Aceh dan Mabes Polri Diminta Selidiki PT Rosin, Termasuk Dugaan Penggunaan BBM Subsidi
Pabrik PT Rosin Dinilai Tidak Cukup Hanya Ditegur, LIRA Minta Pembekuan hingga Semua Dokumen Lengkap
Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan, Warga Tagih Janji Perbaikan Jalan Pasca Banjir Bandang
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:55 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:02 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:35 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Cimahi Lantik 10 Pejabat, Wali Kota: Jadikan Jabatan untuk Melayani

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:32 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37 WIB

Praperadilan Wartawan Tangkap Maling Malah Dipenjara, Saksi Beri Keterangan Berbelit-Belit, Hakim Ingatkan Pidana 7 Tahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32 WIB

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Berita Terbaru