LSM Papua Bangkit Desak Pemda Jayapura Segera Bayar Lahan Masyarakat yang Digunakan untuk Bangun RSUD Yowari

ANALISA NEWS

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:17 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit mendesak Badan Pengawasan Keuangan (BPK) untuk mengaudit lahan yang diduga telah digunakan berpuluh-puluh tahun untuk membangun RSUD Yowari oleh pemerintah daerah Jayapura.

Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu mengatakan, bahwa sebagian lahan tersebut bukan milik Pemda Jayapura melainkan milik masyarakat yang telah bersertifikat, antara lain SHM nomor 01463/2003, dikuasai Pemda sejak 2004.
Oleh karena itu, Hengky mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera membayar lahan tersebut.

Dia menjelaskan lahan bersertifikat hak milik perorangan, antara lain Sertifikat Hak Milik No.00008/1997 yang dikuasasi Pemda. Sejak tahun 2019 telah dibangun Puskesmas Komba, Kecamatan Sentani. Sementara pajak bumi dan bangunan rutin dibayar oleh pemegang SHM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah bertahun-tahun pemilik lahan menagih ganti untung kepada Pemda atas lahan-lahan yang dimaksud. Namun pemda Kabupaten Jayapura hanya janji saja dan tidak ada tindakan serius menyelesaikan kewajiban hutang atas pemanfaatan lahan hak milik masyarakat,” kata Hengky dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/2/2024).

“Sangat disayangkan bahwa setiap tahun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK-BPKP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, konon melaksanakan pengawasan intern atas akuntabilitas pengelolaan keuangan pemeritahan pusat dan daerah dan juga pengawasan pembangunan nasional. BPK-BPKP yang semestinya berperan memberikan jaminan pengawasan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan tata kelola instansi pemerintah” sambungnya.

Menurutnya, berdasarkan kondisi tersebut diatas, terkesan BPK-BPKP tidak pernah memberi saran kepada pemerintah daerah Kabupaten Jayapura agar menyelesaikan kewajibannya atas Penguasaan sepihak dan pemanfaatan lahan milik masyarakat untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan publik yang dalam hal ini RSUD di Kabupaten Jayapura yang telah beroperasi lebih dari 22 tahun, dan Puskesmas 5 tahun.

Hengky mengatakan, sudah seharusnya lembaga-lembaga pemantau percepatan pembangunan Papua dan DPRD mendorong pemerintah daerah dan manajemen RSUD Yowari membuka diri agar dilakukan tahapan akreditasi RSUD, yang didesak masyarakat. Agar tidak tidak ada kendala dalam proses tahapan akreditasi RSUD yang melibatkan persiapan intensif, survei dan penilaian secara mandiri oleh lembaga akreditasi kesehatan independen, dan perbaikan yang berkesinambungan, sesuai standard dan aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Akreditasi RSUD penting agar publik dapat menilai dan merasakan manfaat dan kualitas pelayanan rumah sakit umum daerah, kepada warga masyarakatnya. Hal terpenting adalah bahwa sumber keuangan untuk pembangunan fasilitas RSUD, bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat setempat. Bukan sebaliknya memperkaya segelitir elite penguasa di pusat dan daerah. Selama ini terkesan RSUD di Papua umumnya dan RSUD Yowari berfungsi sebagai sanatorium menuju kematian,” ujarnya.

Oleh karena itu, LSM Papua Bangkit mendesak agar BPK dan BPKP lebih serius melakukan audit dan pengawasan keuangan dan pembangunan di daerah mengingat telah 22 tahun RSUD Yowari beroperasi diatas lahan bersertifikat milik masyarakat, pemerintah daerah Kabupaten Jayapura hingga saat ini, namun sama sekali tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan kewajiban atas lahan-lahan bersertifikat dimaksud.

Sebagaimana diketahui, bahwa UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Perpres 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tidak Ada satupun pasal yang mengatur dan/atau memberi kewenangan kepada pemerintah pusat dan/ atau daerah yang secara sewenang-wenang dapat merampas ataupun menduduki lahan-lahan bersertifkat milik pribadi, tanpa penyelesaian ganti untung.

Sehubungan dengan kondisi tersebut diatas, kami mendesak lembaga-lembaga percepatan pembangunan, yakni KEPP OKP dan BP3OKP, yang konon dibentuk oleh Presiden dan Wakil Presiden, agar memiliki peran yang lebih jelas dan signifikan dalam melakukan evaluasi dan pemantauan percepatan pembangunan di tanah papua. Agar kehadiran lembaga-lembaga tersebut benar-benar bermanfaat, tidak sebatas wadah penampungan para penggembira partai penguasa. (*)

Berita Terkait

Unjuk Rasa 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Lima Tuntutan Elemen Mahasiswa
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
Wujud Kepedulian, BRI Pancoran Gelar Aksi Jumat Berkah
Ketum PP GPA H. Aminullah Siagian Buka RAKERWIL GPA DKI JAKARTA Tekankan Kekompakan dan Kemandirian Kader
Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pangdam VI/Mulawarman Tangani Karhutla
Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri
Budi Arie Dilaporkan, Pengamat: Terlalu Dipaksakan dan Mengada-ngada
“Budi Arie Clear!” Aktivis Nasional Minta Publik Hentikan Spekulasi soal Kasus Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Puluhan Hektare Galian C di Cibarusah Disorot, GANAS Minta Legalitas dan Dokumen Lingkungan Diaudit

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ketua Rayon KB FKPPI Tanjung Morawa Husen Sukri Dukung Polda Sumut Usut Tuntas Insiden yang Tewaskan Dony Pacek

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:11 WIB

Petugas Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Lewat Kunjungan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Pagi Menyapa, Kalapas Sibolga Tegaskan Disiplin dan Pemenuhan Hak bagi Warga Binaan Kiriman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Tinjau Standar Higienis Produksi Tempe dan Dapur Lapas Sibolga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kapolres Sergai Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah Bilal Mayat, Bukti Nyata Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:59 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Berita Terbaru