Akta Palsu, Dana Digondol, Dirut “Dilengserkan” : Skandal Agen Elpiji 3 Kg di Sumut Seret Nama Oknum Notaris dan Tersangka Polrestabes Medan, Minta Pertamina Turun Tangan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:33 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Distribusi elpiji 3 kilogram di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Seorang Direktur Utama agen elpiji 3 Kg sekaligus pengelola SPBU, Ayu Berahmana, melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik, penggunaan akta yang dipersoalkan keabsahannya, serta dugaan penggelapan dalam jabatan ke pihak kepolisian.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Perkara ini disebut tidak sekadar menyangkut persoalan internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pelapor menilai dugaan pelanggaran hukum tersebut berpotensi berdampak pada tata kelola distribusi elpiji subsidi, yang merupakan komoditas strategis bagi masyarakat.

Dalam proses hukum yang berjalan, laporan tersebut juga menyebut keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum notaris, yang saat ini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum.

Tiga Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polrestabes Medan tertanggal 26 Juli 2025, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial A Br S, SNUSB dan AMB

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait dugaan pemalsuan akta otentik, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, serta dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat ini, ketiganya diketahui berstatus tahanan kota dan dikenakan pembatasan untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Medan selama proses hukum berlangsung.

Kronologi: Dari RUPSLB yang Dipersoalkan hingga Dugaan Pemindahan Dana Perusahaan

Menurut keterangan pihak pelapor, pada 20 Maret 2024, diduga telah diterbitkan akta perubahan perusahaan yang bersumber dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang keabsahannya dipersoalkan.

Akta tersebut dibuat melalui seorang notaris berinisial SS yang berkedudukan di Cilegon.

Dalam akta tersebut disebutkan adanya pemberhentian Ayu Berahmana sebagai Direktur Utama PT Madina Gas Lestari, yang menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya dan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akta tersebut selanjutnya, menurut laporan, digunakan untuk membuka rekening baru perusahaan di Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan.

Pada 1 April 2024, pihak pelapor menyebut terjadi pemindahan dana perusahaan ke rekening baru tersebut tanpa persetujuan Direktur Utama yang sah.

Selain itu, akta yang sama juga disebut digunakan untuk kepentingan administratif lain, termasuk perpanjangan kontrak agen elpiji 3 kg, perubahan penanggung jawab, serta penguasaan akses sistem BRIMOLA.

Pemecatan Sepihak Terjadi Meski Proses Hukum Berjalan

Selanjutnya, pada 28 Mei 2024, kembali diterbitkan akta lain yang menyatakan pemberhentian Ayu Berahmana sebagai Direktur Utama melalui notaris berinisial E di Medan.

Pihak pelapor menyatakan bahwa penerbitan akta tersebut juga dilakukan tanpa mekanisme RUPS, tanpa undangan resmi, serta tanpa prosedur hukum yang sah.

Kondisi serupa, menurut laporan, juga terjadi pada badan usaha lain yang masih memiliki keterkaitan, yakni PT Bahma Putra Mandiri dan PT Bahma Putra Mandiri Sejahtera.

Permintaan salinan akta oleh pihak pelapor disebut tidak dipenuhi, sementara upaya mediasi telah dilakukan berulang kali namun tidak mencapai kesepakatan.

Pelapor Minta Pertamina Turun Tangan

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak pelapor mengirimkan surat resmi kepada General Manager PT Pertamina Patra Niaga MOR I Medan.

Dalam surat itu, pelapor meminta agar operasional serta administrasi perusahaan-perusahaan terkait dapat dilakukan evaluasi dan pembekuan sementara hingga perkara memperoleh putusan hukum tetap, dengan tujuan menjaga kepatuhan dan integritas distribusi elpiji bersubsidi.

Perkara ini menjadi perhatian bagi dunia usaha energi di Sumatera Utara. Dugaan pelanggaran administrasi dan hukum dalam pengelolaan agen elpiji subsidi dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kepercayaan publik.

Masyarakat kini menanti langkah dan sikap resmi PT Pertamina Patra Niaga dalam menyikapi permohonan tersebut, sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Berita Terkait

Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Statemen Kadis Kominfo Medan Dinilai Ceroboh, Praktisi Hukum Ali Piliang: Jangan Lempar Isu APH Tanpa Dasar
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Pendam I/BB Gelar Syukuran HUT ke-75 Dispenad, Penerangan TNI AD Garda Depan Jaga Reputasi dan Bentuk Opini Publik Sehat
Sisir Blok Hunian, Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Kanwil Ditjenpas Sumut dan PIPAS Sumut Salurkan Bantuan untuk Pegawai Lapas Sibolga Terdampak Bencana Alam
Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno Lakukan Sidak Malam di Rutan Kelas IIB Balige, Apresiasi Kebersihan dan Kondusifitas
PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:33 WIB

Isra Mi’raj di Cimahi: Momentum Refleksi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:23 WIB

Gelar Special Screening di Unjani Cimahi, Film ‘Dalam Sujudku’ Potret Keteguhan Hati dalam Badai Rumah Tangga

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:43 WIB

Cimahi dan Pemprov Jabar Komitmen Bangun Underpass Gatot Subroto, Target Selesai 2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 07:54 WIB

UPD RSUD Cibabat Diresmikan, Cimahi Siap Tingkatkan Ketersediaan Darah yang Aman dan Cepat

Berita Terbaru