Aksi Curat Berakhir di Tangan URC Sat Reskrim Polres Agara, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk

REDAKSI AGARA EDI GAYO

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:01 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Kerja cepat dan profesional ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus menemukan kembali barang bukti utama berupa brankas milik korban.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial S.N.D. (48), seorang ibu rumah tangga asal Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, yang menjadi korban pencurian di kediamannya pada Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial A.F.W. (35), warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, dan S. (30), warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan memasuki rumah melalui jendela belakang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil masuk, para pelaku menuju kamar utama dan membawa kabur sebuah brankas yang berisi barang-barang berharga. Tidak hanya itu, sejumlah perhiasan, jam tangan, telepon genggam, uang tunai, hingga tas milik korban juga turut digondol pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara segera memerintahkan Tim URC Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan para pelaku.

Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan A.F.W. di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar. Sehari kemudian, Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kedua berinisial S. berhasil diringkus di Desa Badar Indah, Kecamatan Badar tanpa perlawanan.

Pengungkapan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka, pada Selasa, 30 Juni 2026, Tim URC kembali berhasil menemukan brankas milik korban beserta sebuah tas yang sebelumnya disembunyikan para pelaku di wilayah Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Badar.

Selain brankas, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lainnya berupa beberapa jam tangan, perhiasan emas, uang pecahan Rp75.000 edisi khusus, dua unit telepon genggam, tas, serta sejumlah barang berharga lainnya yang merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara IPTU Zery Irfan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Tenggara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujarnya

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) KUHPidana.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Aceh Tenggara.

( Ril )

Berita Terkait

Bukan Sekadar Publikasi, Si Humas Polres Aceh Tenggara Perkuat Kompetensi Kehumasan Jajaran Polsek
Bukan Sekadar Publikasi, Si Humas Polres Aceh Tenggara Perkuat Kompetensi Kehumasan Jajaran Polsek
Sempat Dihantam Banjir, Suplay Air ke RSUD Kutacane Telah Kembali Normal
Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu
Polisi Bersama Masyarakat, Cegah Karhutla, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Masyarakat
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan di Lawe Sigala-gala
Ketua DPD I Golkar Aceh, Jika Ingin Jadi Politikus Hebat Hilangkan Rasa Kebencian
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Bukit Tusam Tingkatkan Patroli K2YD, Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:15 WIB

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Saksikan Pemusnahan 133 Kilogram Tembakau Sintetis dan Ribuan Barang Bukti

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lanud Husein Sastranegara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Pemkot Cimahi Peringati HAN 2026, Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri

Senin, 29 Juni 2026 - 21:04 WIB

Pemkot Cimahi Perluas Layanan Kesehatan Melalui Rawat Jalan Sore

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40 WIB

Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:08 WIB

Ngatiyana: Saatnya Bekerja untuk Iklim, Cimahi Perkuat Kolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:30 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan 127 PNS Baru di Techno Park

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:25 WIB

Wali Kota Cimahi Serahkan Bansos & Siapkan Program Budidaya Lele untuk PPKS

Berita Terbaru