GAKORPAN Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana JKN dan BOK di Gayo Lues, Soroti Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:53 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (LSM GAKORPAN) DPD Aceh melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues. Laporan resmi tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan telah diterima serta didisposisikan ke bidang Pidana Khusus.

Ketua LSM GAKORPAN DPD Aceh, Iskandar Muda, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah puskesmas, terutama di Puskesmas Kota Blangkejeren, pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Nilai dana yang masuk dalam dugaan korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

“Kami mendapati adanya dugaan belanja fiktif, mark up harga, dan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Dana kapitasi dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan justru kami temukan diduga kuat disalahgunakan,” ujar Iskandar, di Blangkejeren, awal Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, GAKORPAN merinci sejumlah modus dugaan korupsi yang ditemukan selama pemantauan lapangan yang dilakukan dari Desember 2023 hingga Januari 2024. Di antaranya adalah dugaan laporan fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta anggaran kegiatan yang dibiayai ganda dari dana kapitasi dan dana BOK.

Iskandar menjelaskan bahwa indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini cukup signifikan, dan sangat berdampak pada kualitas layanan kesehatan dasar yang seharusnya diterima masyarakat. GAKORPAN meminta agar Kejari Gayo Lues tidak hanya memproses dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya praktik pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana dari hasil kegiatan tersebut.

“Untuk menjamin penegakan hukum yang menyeluruh, kami juga mendorong Kejaksaan untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelacakan aset dan pengungkapan aliran dana yang mencurigakan harus menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan,” tambahnya.

Menanggapi laporan yang disampaikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengaduan GAKORPAN. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 8 Januari 2026, ia mengungkapkan bahwa laporan telah didisposisikan ke bidang Pidsus (Pidana Khusus) dan kini sedang dipelajari oleh tim.

“Berkas laporan sudah diterima dan sudah kami disposisikan ke bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Ahmad.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan menelaah dan memverifikasi dokumen pendukung yang disampaikan dalam laporan serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

LSM GAKORPAN menyusun laporan ini berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, GAKORPAN juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah wajib dilakukan secara akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Kesehatan. Penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran untuk mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN.

Laporan ini sekaligus menjadi bentuk partisipasi dan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor kesehatan. GAKORPAN berharap laporan yang telah diserahkan bukan hanya menjadi bahan telaah, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan hukum. Keterlibatan aparat penegak hukum secara aktif dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan anggaran publik.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan siap memberikan bukti tambahan apabila dibutuhkan,” tegas Iskandar.

Dengan adanya laporan resmi ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues diharapkan dapat menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan transparan, demi menjaga integritas pengelolaan anggaran di sektor kesehatan dan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (TIM)

Berita Terkait

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara
Guslin Tinjau Langsung Pekerjaan Normalisasi Sungai Aih Bobo, Pemerintah Harap Banjir Berulang di Gayo Lues Bisa Dikurangi
Pemulihan Pascabanjir di Gayo Lues Dipercepat, Pemerintah Pusat Kirim 13 Excavator dan 3 Trado untuk Pekerjaan Lapangan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Gayo Lues Gotong Royong Bersihkan Masjid Taqwa Kong Paluh
Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria, Sita 0,14 Gram Sabu Blangkejeren, 15 Oktober 2026
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues Blangkejeren 15 Oktober 2026
Warga dan Satgas TMMD Antusias Bangun RTLH Warga Kampung Pepelah

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:12 WIB

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:06 WIB

APAK Kawal Ketat Program PRAKARSA Rp100 Juta per RW, Tutup Celah Korupsi!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor

Jumat, 25 September 2026 - 00:04 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Kamis, 24 September 2026 - 23:28 WIB

Pemerintah Kabupaten Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA

Selasa, 22 September 2026 - 01:40 WIB

BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:13 WIB

Bantah Jadi Dalang Demo di Karawang, Jenal Aripin: Saya Justru Sudah Laporkan ke Gubernur

Berita Terbaru