Jeriken BBM di Lokasi Proyek Kali Ciherang Rp14,2 Miliar Picu Sorotan, Asal Pasokan Dipertanyakan

REDAKSI PROV. JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:47 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeriken BBM di Lokasi Proyek Kali Ciherang Rp14,2 Miliar Picu Sorotan, Asal Pasokan Dipertanyakan

BEKASI — ANALISANEWS.ID

Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator dalam proyek normalisasi Kali Ciherang senilai Rp14,2 miliar menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Shakti Nusantara (LSM GANAS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tersebut mencuat setelah tim LSM GANAS bersama media melakukan pemantauan di sekitar lokasi proyek pada Jumat malam (9/10/2026). Dalam pantauan tersebut, terlihat sebuah mobil pikap berada di area proyek dengan membawa sejumlah jeriken berwarna putih dan biru.

Sejumlah warga setempat juga menyampaikan bahwa mobil pikap yang mengangkut bahan bakar tersebut kerap melintas di sekitar lokasi pekerjaan. Kendaraan itu diduga memasok bahan bakar untuk operasional excavator yang digunakan dalam kegiatan normalisasi kali.

Namun, hingga kini, jenis bahan bakar di dalam jeriken, asal pasokan, serta peruntukannya belum dapat dipastikan secara independen. Oleh karena itu, dugaan tersebut memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Proyek Bernilai Rp14,2 Miliar Jadi Sorotan

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengatakan bahwa proyek normalisasi Kali Ciherang yang mencakup wilayah Desa Karangsatu hingga kawasan Sukamakmur dan Sukajadi tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.213.711.680 pada Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Menurut Brian, besarnya nilai kontrak pekerjaan membuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terkait pengadaan dan penggunaan bahan bakar untuk operasional alat berat.

“Transparansi penggunaan sumber daya proyek, termasuk pembiayaan operasional alat berat, merupakan bagian penting dari pengawasan pelaksanaan pekerjaan,” ujar Brian kepada media, Sabtu (10/10/2026).

Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila benar BBM bersubsidi digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok konsumen yang berhak, persoalan ini perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penggunaan BBM Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan

Brian menjelaskan, ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku.

Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana sesuai unsur pelanggaran yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya mengatur kelompok konsumen pengguna BBM tertentu dan ketentuan penyalurannya.

Meski demikian, Brian mengingatkan bahwa keberadaan jeriken berisi bahan bakar di lokasi proyek belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.

“Aparat perlu memastikan jenis bahan bakar yang digunakan, asal pasokan, pihak yang membeli dan mengangkut, serta tujuan penggunaannya. Semua itu harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

LSM GANAS Desak Aparat Telusuri Asal BBM

Atas temuan tersebut, LSM GANAS meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan penelusuran secara objektif terhadap dugaan distribusi dan penggunaan BBM di lokasi proyek normalisasi Kali Ciherang.

Menurut Brian, pemeriksaan dapat mencakup dokumen pembelian bahan bakar, bukti transaksi, keterangan pemasok, serta pertanggungjawaban operasional alat berat yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.

Pihak kontraktor pelaksana dan dinas terkait juga diminta memberikan penjelasan mengenai sumber pasokan bahan bakar serta mekanisme pengadaannya.

“Langkah ini penting untuk memastikan apakah bahan bakar yang digunakan berasal dari jalur distribusi resmi dan sesuai dengan peruntukannya. Pengawasan juga diperlukan untuk menjaga akuntabilitas proyek yang menggunakan anggaran bernilai belasan miliar rupiah,” kata Brian.

Ia menilai, pemeriksaan yang transparan dapat memberikan kepastian atas informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah munculnya dugaan pelanggaran yang tidak didukung bukti memadai.

*Klarifikasi Pelaksana Proyek Masih Diperlukan*

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan terverifikasi dari kontraktor pelaksana mengenai asal-usul bahan bakar yang terlihat di lokasi maupun jenis BBM yang digunakan untuk mengoperasikan excavator tersebut.

Redaksi TEMPORATUR.COM masih berupaya menggali informasi dan meminta klarifikasi dari kontraktor pelaksana, dinas terkait, serta pihak pemasok bahan bakar guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganan perkara harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan terhadap proyek normalisasi Kali Ciherang diharapkan tidak hanya berfokus pada hasil pekerjaan fisik, tetapi juga mencakup transparansi penggunaan anggaran, pengadaan bahan bakar, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

Berita Terkait

Sempadan Sungai Dilanggar: LSM GANAS Laporkan Yayasan El-Wafa Bekasi ke PJT II
Dituding Usir dan Hina Jurnalis, Kepala DLH Bekasi Buka Suara
Warga Cikarang Surati Kepala Daerah, Minta Penyusunan RDTR Cikarang Timur Tak Korbankan Sawah dan Picu Banjir
Dimediasi BPD, Internal Panitia Pilkades Bantarjaya Kembali Solid Usai Miskomunikasi Anggaran
Sengkarut Pilkades Desa Bantarjaya, Bendahara Panitia Pilkades Mengundurkan Diri!
Diduga Gelapkan Dana Warga, Oknum Ketua RT di Sukamaju Tambelang Tak Kunjung Selesaikan Balik Nama Sertifikat dan SPPT PBB
Polisi Amankan Truk PT Indah Prasta di Bekasi, Perusahaan Klarifikasi Ceceran Limbah Akibat Kebocoran
Pilkades Lambangsari: Plt Kades Ajak Warga dan Calon Jaga Kondusivitas Pasca-Pengundian Nomor Urut

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Tim LPPA Sumut Minta Kepala SPPG Sumut Dicopot, Buntu 17 Siswa SD di Medan Keracuna MBG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Polemik Kontingen Porprovsu 2026 Memanas, 28 Cabor Medan Minta Audiensi dengan Wali Kota Rico

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Terima Kunjungan Kabiro Hukerma Sekjen Kemenimipas, Lapas Kelas I Medan Perkuat Tata Kelola Hukum dan Kerja Sama

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Perekaman E-KTP dan Pemadanan NIK WBP Bersama Disdukcapil

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Lapas Sibolga Terima Kunjungan Dinas DPMPPTSP Tapanuli Tengah, Bahas Legalitas Usaha Rumah Produksi Tempe

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Dari Balik Jeruji untuk Masyarakat, Tempe Produksi Lapas Sibolga Hadir di Dapur MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Lapas Sibolga Gelar Bakti Sosial, Bantu Pulihkan SDN 152983 Hutanabolon 1 Pascabanjir

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Menimba Ilmu hingga Menyentuh Hati: Sosok Penguji Rizal Rudi Surya di Mata Peserta UKW Madya

Berita Terbaru