Diduga Korupsi dan Abaikan Putusan Komisi Informasi, POKJA IWO Indonesia Laporkan Kades Karanganyar ke Polda Metro Jaya

REDAKSI PROV. JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:18 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Korupsi dan Abaikan Putusan Komisi Informasi, POKJA IWO Indonesia Laporkan Kades Karanganyar ke Polda Metro Jaya

​KABUPATEN BEKASI – Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (POKJA IWO Indonesia) secara resmi melaporkan Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.

​Laporan yang dibuat oleh Ketua POKJA IWO Indonesia, Karno Syarifudinsyah atau yang akrab disapa Karno Jikar, menyoroti keengganan pihak pemerintah desa dalam melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Nomor: 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami terpaksa menempuh jalur hukum karena adanya indikasi kuat pengabaian hak masyarakat atas informasi publik.Putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya dipatuhi, namun hingga saat ini dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan keuangan dan aset desa tidak diberikan,” tegas Karno dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

​Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, POKJA IWO Indonesia juga telah menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan pengaduan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas agar pihak desa patuh terhadap kewajiban transparansi publik.

​Dalam dokumen laporan tersebut, POKJA IWO Indonesia membeberkan setidaknya 17 poin temuan kegiatan yang diduga terindikasi penyimpangan, mulai dari pembangunan fisik, sarana air bersih, sanitasi, hingga penguatan ketahanan pangan yang diduga fiktif atau mengalami markup anggaran. Selain itu, ditemukan pula dugaan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karanganyar telah lama tidak beroperasi dengan kantor yang tergembok rapat.

POKJA IWO Indonesia menilai tindakan Pemerintah Desa Karanganyar melanggar Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Melalui laporan ini, POKJA IWO Indonesia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk :
1. ​Melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.
2. ​Melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
3. ​Menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana guna menjamin perlindungan hak masyarakat atas akses informasi publik.

​”Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers demi transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa,” pungkas Karno.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karanganyar belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan tersebut. (**)

Berita Terkait

Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur
Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur
Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko
Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko
Rapimnas PII 2026 dan Harlah PII Wati ke-62 Resmi Dibuka di Jakarta
September Hitam, Basecamp Demokrasi Dorong Aksi Damai, Kritis dan Tertib
NASARUDDIN UMAR (NU) DAN POLITIK JALAN TENGAH NU
Jaga Kebersamaan, Mabes Polri dan Komunitas Ojol Gelar Bhakti Sosial di Ragunan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:29 WIB

Bhabinkamtibmas Aipda Saparuddin Sambang Warga Pulau Halang Muka, Sampaikan Pesan Menjaga keamanan desa bersama sama.

Selasa, 15 September 2026 - 17:18 WIB

Polsek Kubu Hadiri Penyuluhan Karhutla Bersama Tim Mabes TNI, Tekankan Sinergi Cegah Kebakaran Lahan

Selasa, 15 September 2026 - 17:15 WIB

Jaga Keamanan Malam Hari, Polsek Kubu Gelar Patroli KRYD di Titik Rawan

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kubu Keliling Sampaikan Himbauan Lewat Pengeras Suara

Senin, 14 September 2026 - 12:54 WIB

Polsek Kubu Sosialisasikan Program Green Policing, Tanam Bibit Pohon Bersama Anak Didik TK Azzahra

Minggu, 13 September 2026 - 19:31 WIB

Patroli Rumah Ibadah di Wilayah Kubu, Polsek Kubu Pastikan Umat Beribadah dengan Aman dan Nyaman

Rabu, 9 September 2026 - 15:29 WIB

Kapolsek Kubu Goes to School : Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bullying hingga Karhutla di SMAN 2 Kubu

Rabu, 9 September 2026 - 09:18 WIB

Polsek Kubu Gencarkan Himbauan Cegah Kebakaran Lahan dan Hutan Pakai Pengeras Suara

Berita Terbaru