Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan

ANALISA NEWS

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:27 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kamis (25/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bersama Kasi Yantah, Ronny Steven dan Kasubsi Adper, Wisnu Jatmiko yang secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan beragama Kristen bertempat di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Medan membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. “Pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap yang baik, berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan, dan dinilai memiliki tingkat resiko yang semakin menurun.” Ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penghargaan ini diberikan tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal. Perlu diingat, bahwa dalam paradigma pemidanaan saat ini, pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan untuk menuntun Narapidana dan anak binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan mampu kembali berkontribusi positif di masyarakat”. Ujarnya.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan,” tambah Andi Surya.

Adapun rincian penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Rutan Kelas I Medan yakni RK I sebanyak 54 orang WBP memperoleh remisi 15 hari, 151 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan, 8 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, serta 2 orang WBP memperoleh Remisi Khusus II (RK II) masing-masing selama 1 bulan. Dari total 215 warga binaan yang menerima remisi, 1 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.

Pelaksanaan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, serta tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. Melalui momentum Natal ini, diharapkan warga binaan dapat merefleksikan diri, memperkuat iman, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.

#pemasyarakatanpastibermanfaat
#pemasyarakatansumut
#kemenimipas #remisi
#ditjenpas #rutankelas1medan
#pemasyarakatan
#infoimipas
#rutanmedan
#rutan1medan

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH

Berita Terkait

Seorang Ibu dan Dua Anaknya di Medan Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI Karena Usai Nangkap Maling Keluarga Mereka Jadi Tersangka dan DPO
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Bupati Karo Hadir Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat 
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Laskar Gibran Sumut Siapkan Program Sosial Berbasis Kebutuhan Masyarakat
Bupati Karo Hadiri Halal Bihalal IKA MSP FISIP USU Yayasan Gerakan Sumut Bergiat Medan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:33 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:59 WIB

Kepala BKPSDM Aceh Tenggara Buka Suara Soal Isu PPPK Paruh Waktu “Siluman”, Minta Bukti Disampaikan Secara Resmi

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:58 WIB

Pegiat LIRA Aceh Tenggara Soroti Penutupan 76 Dapur SPPG di Aceh, Minta Dugaan Jual Beli Titik Diusut

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:48 WIB

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:40 WIB

Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara Apresiasi Upaya Satnarkoba Polres dalam Pencegahan Peredaran Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:28 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Perang Melawan Sabu, Peran Masyarakat Dinilai Sangat Menentukan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:46 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Sabu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:04 WIB

Kasat Narkoba Aceh Tenggara Hengki Harianto.Terus Gencarkan Pencegahan Peredaran Jenis Narkoba Sabu Di Wilayah Hukum Agara

Berita Terbaru