Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan ke Pemerintah Pusat Pertanyakan Ketegasan Negara terhadap PT Rosin

ANALISA NEWS

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:13 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pada Kamis, 18 Mei 2026, Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kebangsaan yang berkantor di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, melalui Ahmad Shoadikin, melayangkan surat resmi pemberitahuan aksi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Surat dengan nomor 015/SPA/KP/01 itu diterima langsung oleh bagian Humas kementerian dan menandai babak baru tekanan masyarakat sipil terhadap pemerintah pusat agar turun langsung menuntaskan dugaan pelanggaran serius pada industri getah pinus di Gayo Lues, Aceh.

Dalam pernyataan resminya, Ahmad Shoadikin mengungkap bahwa kasus PT Rosin Chemicals Indonesia, PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hospon Aceh Industri bukan sekadar isu lokal, namun telah menjadi cermin kegagalan penegakan hukum lingkungan di tanah air. Ia merujuk Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 sebagai fakta hukum, bukan sekadar opini. Keputusan tertanggal 10 Maret 2026 ini memuat sanksi administratif paksaan pemerintah dan mengurai rincian pelanggaran berat, mulai dari perizinan, limbah, hingga kepatuhan atas syarat hukum dasar yang diabaikan oleh perusahaan di Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad menegaskan, Gerakan Pemuda Kebangsaan menolak narasi yang ingin menggiring persoalan ini sebagai sekadar kekeliruan administratif. “Jika sanksi paksaan pemerintah sudah dijatuhkan, maka pelanggaran memang sudah terbukti. Ini bukan prasangka—ini fakta hukum yang terang,” tegas Ahmad. Ia menambahkan, pelanggaran seperti pembuangan limbah tanpa izin, tiadanya IPAL, serta pengelolaan limbah B3 yang diabaikan telah membebani lingkungan dan masyarakat Gayo Lues. Ia juga menyesalkan aktivitas industri tetap berlangsung meskipun sanksi pembekuan telah dibacakan resmi pemerintah.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai institusi, Ahmad menggarisbawahi adanya dugaan perusahaan tetap beroperasi dan menghalangi pelaksanaan paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU 32/2009. Kecurigaan kian mengemuka soal penggunaan BBM bersubsidi untuk produksi pabrik, pelanggaran berat yang masuk ranah pidana sesuai Pasal 55 UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara. Bukan hanya itu, ketidakjelasan legalitas bahan baku getah—tidak adanya SKSHHBK, ketidakjelasan pembayaran PSDH, serta distribusi produksi yang tak transparan—semakin memperbesar dugaan adanya tindak pidana kehutanan dan kerugian negara.

Untuk menuntut akuntabilitas, Gerakan Pemuda Kebangsaan berencana menggelar aksi pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 11.00 WIB di depan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebanyak 130 orang massa dipastikan akan hadir dengan perangkat aksi pengeras suara, spanduk, ban, dan bendera merah putih. Ahmad memastikan, aksi akan dijalankan damai namun dengan tuntutan yang tegas dan terukur.

Melalui aksi ini, Gerakan Pemuda Kebangsaan menyuarakan tujuh tuntutan utama: menghentikan sementara seluruh operasional tiga perusahaan hingga kewajiban hukum dipenuhi, audit lingkungan hidup oleh lembaga independen, pembukaan seluruh dokumen perizinan dan lingkungan kepada publik, penindakan tegas pada indikasi pidana lingkungan, pemulihan lingkungan serta kompensasi kepada warga terdampak, pengusutan asal-usul bahan baku dan jalur distribusi, serta audit penggunaan BBM untuk menutup peluang penyalahgunaan subsidi.

Ahmad Shoadikin menegaskan, negara harus menunjukan ketegasan tanpa kompromi. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif atau menangkap petani kecil sementara perusahaan skala besar di Gayo Lues, Aceh, dibiarkan mencari celah hukum. “Jangan sampai kepercayaan rakyat semakin luntur. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Setiap pelanggaran harus diusut, siapa pun pelakunya. Negara ada untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan membiarkan kerusakan demi keuntungan segelintir,” ujar Ahmad menutup pernyataannya.  (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Dugaan Operasi PT Hopson Saat Malam Dinilai Sebagai Ujian Besar Penegakan Hukum Lingkungan di Aceh
PT Rosin dan Asap yang Tak Pernah Padam, Pembangkangan Hukum Kini Terjadi Terang-Terangan
Pasca Pembekuan Pabrik PT Rosin, Asap Cerobong Kembali Tertangkap Video, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Menyelidiki
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
LIRA Soroti Sikap PT Rosin yang Dinilai Abaikan Keputusan Pemerintah, Tidak Ada Negara di Atas Negara
Diduga Tak Lengkapi Legalitas dan Dokumen Lingkungan, Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Kini Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi
LIRA Nilai Ganti Nama PT Rosin Bukan Jawaban atas Persoalan Lama yang Masih Menumpuk di Lapangan
PT Rosin Trading International Dinilai Seolah Kebal Hukum di Tengah Bertumpuknya Sanksi dan Temuan Resmi Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Dari Pembekuan hingga Dugaan Pencemaran, PT Rosin Kini Menjadi Simbol Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 02:05 WIB

Mak Pon Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Perumnas Helvetia Medan, Warga Desak Aparat Bertindak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:43 WIB

Kelom Bandung Reborn: Silaturahmi yang Ditunggu 5 Tahun Kembali Terjalin

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:02 WIB

Polsek Teluk Meranti Monitoring Program Ketahanan Pangan Jagung Di Pulau Muda

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:26 WIB

Wakapolda Riau Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Polda Riau Tahun 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:29 WIB

Perkuat Iman dan Integritas Pegawai, Bapas Kelas I Medan Gelar Ibadah Oikumene Bina Rohani Kristen dan Katolik

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:23 WIB

APAK Jabar Soroti Celah Korupsi Kebijakan Tanpa Kajian

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura

Berita Terbaru