APAK Jabar Soroti Celah Korupsi Kebijakan Tanpa Kajian

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:23 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Analisanews, – APAK JABAR , R Yadi Suryadi mencurigai adanya indikasi kuat adanya potensi korupsi atau penyalahgunaan wewenang jika sebuah kebijakan dibuat secara tergesa-gesa, tanpa kajian mendalam dan tanpa keterlibatan pihak yang berwenang. Berikut adalah tanda-tanda dan hubungannya dengan kasus kebijakan Sekolah Maung dan Milangkala Tatar Sunda yang dikritik anggota dewan yang lagi ramai diperbincangkan :

Indikasi Korupsi dari Kebijakan yang Terburu-buru

– Tidak ada dasar perencanaan dan kajian yang matang- Kebijakan disusun hanya demi memenuhi janji politik atau keinginan pribadi, bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat atau data yang valid. Hal ini membuka peluang untuk mengalokasikan anggaran besar ke proyek atau kegiatan yang tidak mendesak, di mana ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan dana, penentuan vendor yang dipilih secara sepihak, atau harga barang/jasa yang lebih tinggi dari harga pasar .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Contoh: Alokasi anggaran Rp2,7 miliar untuk acara Milangkala yang dinilai hanya bersifat simbolis, padahal banyak wilayah masih membutuhkan bantuan dasar. Hal ini menunjukkan kemungkinan pengeluaran dana yang tidak efisien dan tidak berkeadilan.

– Proses pengambilan keputusan yang tertutup dan tidak melibatkan pihak terkait- Sesuai kritik DPRD, kebijakan sering ditetapkan tanpa melibatkan DPRD, organisasi masyarakat atau ahli terkait. Hal ini menghilangkan mekanisme pengawasan dan peluang untuk mendeteksi kejanggalan. Dalam kasus seperti ini, sering terjadi manipulasi spesifikasi teknis proyek, penentuan syarat pengadaan yang hanya menguntungkan pihak tertentu, atau perjanjian rahasia yang menguntungkan pengusaha terkait dan pejabat yang membuat kebijakan.

– Tidak ada akuntabilitas dan dampak jangka panjang yang dihitung- Kebijakan yang terburu-buru biasanya tidak mempertimbangkan dampak keuangan, sosial dan lingkungan di masa depan. Ini bisa menyebabkan kerugian keuangan daerah dalam jangka panjang, seperti proyek yang tidak berfungsi, pemborosan anggaran, atau beban utang yang berat. Menurut temuan BPK dan pengamat, kondisi seperti ini sering menjadi tanda adanya kesepakatan yang tidak terbuka dan kepentingan pribadi di baliknya.

– Praktik penegakan aturan yang tidak adil- Seperti yang dikritik, aturan diterapkan secara tebang pilih: pelanggaran oleh pihak besar tidak ditindaklanjuti, sementara warga kecil dikenakan sanksi berat. Hal ini menunjukkan adanya hubungan timbal balik antara pejabat dan pengusaha, di mana kebijakan dibuat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan umum.

Hubungannya dengan Kasus di Jabar

Dalam konteks berita yang dibahas:

– Kebijakan Sekolah Maung yang disusun terburu-buru tanpa kajian, berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran dan pengalihan dana dari kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak. Hal ini bisa menjadi peluang untuk pengadaan barang atau jasa dengan harga tidak wajar atau penunjukan pihak tertentu.

– Pengelolaan anggaran dan proyek yang tidak terkontrol juga sesuai dengan temuan BPK dan lembaga pemantau lainnya di Jabar yang menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti gagal bayar utang dan penyalahgunaan dana yang berpotensi berkaitan dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang .

Secara hukum, kebijakan yang dibuat dengan cara demikian dan menyebabkan kerugian keuangan negara atau keuntungan bagi pihak tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**(red)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Sambangi Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Bantah Jadi Dalang Demo di Karawang, Jenal Aripin: Saya Justru Sudah Laporkan ke Gubernur
Kompensasi Underpass Gatot Subroto, Pemkot Cimahi Tanam 74 Pohon di Baros
Diduga Beraktivitas Tanpa Sosialisasi PT SKC Dipertanyakan Warga Wawowonua
Diduga Minim Sosialisasi, Aktivitas PT SKC di Wawowonua Dipertanyakan Warga
Cegah Api Meluas, Tim Gabungan Regional-2 Riau 1 PT. Agrinas Palma Nusantara Sigap dan Turut Serta Tangani Karhutla di Peringgan Kebun Banyu Bening Utama

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:32 WIB

Satukan Langkah, Eratkan Kebersamaan untuk Negeri, Yonif TP 852/ABY Bersama Insan Pers

Senin, 21 September 2026 - 21:38 WIB

Gawat! Janji Tinggal Janji, Jalan Rusak Parah di Dusun 5 Lorong Pertiwi Desa Kolam Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2020 Hingga 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi yang Terdepan untuk Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke 81

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke-81

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:05 WIB

GEBYAR AKBAR BUNTU BEDIMBAR MERIAHKAN HUT REPUBLIK INDONESIA YANG KE-81

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Respon Cepat Diharapkan, Kapolsek Tanjung Morawa Didesak Tindak Anggota Diduga Tak Respons Laporan Geng Motor

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:54 WIB

Legenda Kuliner Sejak 1968: Bakso Amat Kini Hadir di Jalan Batang Kuis, Tawarkan Kelezatan Iga Asli yang Menggoda Selera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:24 WIB

Kasus DBD Anak di Desa Dalu 10A Dusun 5: Warga Protes Kerja Bakti Tidak Merata dan Desak Tindakan Nyata

Berita Terbaru