Megatron Kawasan Braga Sebaiknya Digunakan Iklan Layanan Masyarakat Dan Pemerintahan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 13:43 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,ANALISANEWS.ID, – Komunitas pencinta BRAGA merasa kecewa dengan ada reklame video megatron menayangkan merk sebuah roko, seharusnya di kawasan BRAGA bebas roko, ujar Bogel, Selasa (22/04/2025).

“Kami meminta agar MEGATRON tersebut dimanfaatkan untuk layanan iklan masyarakat atau Pemerintah Kota Bandung. Kami akan laporkan persoalan ini kepada kementrian Kesehatan RI dan BPK RI, jika tidak diindahkan oleh Pemerintah,” tuturnya BOGEL kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa MEGATRON tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Dimana, berdasarkan aturan Perwal Kota Bandung mengatur tentang larangan iklan rokok melalui Perda dan Perwali yang terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 13 Tahun 2023 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan KTR. Selain itu, ada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat yang juga terkait dengan regulasi rokok. Perwali 13/2023 lebih detail mengatur tentang larangan iklan rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bogel menuturkan kurang lebih ada 14 tiang megatron iklan roko dengan Jarak tanam tiang reklame nya yang terlalu dekat dan merusak estetika ke indahan kawasan sepanjang jalan Braga nampak semberawut dan di duga ijin nya sudah kadaluarsa, tandas bogel.

Sebagai pemerhati dan Pelapor komunikasi motor BRAGA, Kang BOGEL yang peduli terhadap estetika Braga berharap ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait untuk di tindak lanjuti ataupun di bongkar,I “ini melanggar dan tentu pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelecehan terhadap regulasi aturan pemerintah”, pungkasnya.**(Ipung)

Berita Terkait

KDM Keluarkan Surat Edaran Pendidikan Gapura Panca Waluya
Kick Off Renovasi 500 Rutilahu di Jabar, KDM Targetkan Nol Rutilahu pada 2028
Pemkot Bandung Canangkan Lokasi Program P2WKSS dan KRPPA Tahun 2025
Kampung Toleransi ke 6 diresmikan di Kelurahan Cibadak
Muhammad Farhan Resmikan Kelurahan Cibadak sebagai Kampung Toleransi
TCT Indonesia Hadiri Apel Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025
Nadia Iskandar Alumni 1960 Saksi Sejarah SMAN 1 Bandung
PSHT Cabang Bandung Pusat Madiun Gelar Halal Bihalal
mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f