LSM Inpest Laporkan Dirut BUMD Rohil ke KPK, Diduga korupsi PI 10 persen,

HAMDANI

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:59 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



ROHIL_ANALISIS NEWS-melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen sebesar Rp488 milliar yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil Riau pada tahun 2023 melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).



Laporan dokumen pengaduan ini langsung diserahkan oleh Ketua Umum INPEST Ir. Ganda Mora ke KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta sesuai dokumen laporan Lembaga INPEST ke KPK dengan surat nomor: 78/Lap-Infest/VII/2024.

Senin (15/7/2024) semalam kita mendatangi KPK RI untuk mengadukan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan penggunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola BUMD Rohil,” sebut Ganda Mora kepada media Selasa (16/7/2024

Dikatakannya ada Beberapa dokumen bukti yang kami laporkan perihal pencairan dana sebesar 70 Milliar pada tanggal 5 Febuari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil kepada BPKAD Rohil dengan tujuan transaksi penyetoran Dividen (keuntungan usaha) Awal Tahun 2023.

Sementara Rencana bisnis (renbis) belum ada.” Kata Ganda Mora lagi.

Menurutnya pencairan uang sebesar 70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.

Dalam Surat Menteri ESDM tersebut dimana terdapat Point 7 Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen serta dalam jangka waktu Kerja Bagi Hasil (KBH) Wilayah Kerja (WK) Rokan selaku pemegang saham Riau Petralium Rokan (RPR) dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan RPR dilarang untuk mengalihkan partipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain.

Selanjutnya dalam Point 9 juga dijelaskan Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Daerah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut, sementara bedasarkan pemantauan dan informasi pihak PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, belum juga melakukan kegiatan bisnis yang memerlukan dana besar, kami menduga dana PI tersebut dipergunakan bukan untuk usaha atau bisnis BUMD,” Papar Mora lagi.

Padahal dana tersebut seharusnya digunakan PD SPR untuk usaha bisnis yang dapat meresap tenaga kerja dan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam aduan ke KPK, Ganda Mora juga melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan penggunaan Dana Participating Interest sebesar 488 Milyar tersebut agar dapat mengungkap dan menyidik terkait dugaan penyalahgunaan dana PI Tahun 2023, Siapa Penanggung Jawab dan Siapa pemberi kebijakan

Saat ditanya siapa saja yang dilaporkan dalam dugaan penyaahgunaan dana PI tersebut.

Kami melaporkan Direktur Utama BUMD sebagai penanggung jawab,” ujarnya.

Belum lagi terkait adanya pengeluaran dana yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2024 sebesar 800 juta , tanggal 5 sebesar 50 juta dan tanggal 6 sebesar 250 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut.Oleh karenanya, kami menduga ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga segera perlu di usut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Menurutnya sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam Usaha Hulu Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.

Berita Terkait

Ketua Samsul Hamza dan Sekjen H. Suheli: Kemenangan BIJAK adalah Bukti Kepercayaan Rakyat
H. Bistamam dan Jhony Charles Raih Kemenangan Pilkada Rohil 2024 dengan Perolehan Suara Terbesar
Ketua Saksi Paslon Bijak Dampingi Kapolda Riau di Penghitungan Pleno KPU Rohil
Abu Khoiri Minta Masyarakat Rohil Jangan Tertipu Isu Penerimaan Tenaga Honorer.
Makan Malam Syukuran Bersama Jhony Charles, Wujud Kebersamaan Menuju Rokan Hilir yang Lebih Baik
Indikasi Rekrutmen Honorer Baru di Akhir Jabatan Bupati Rokan Hilir, Gaji ASN dan Honorer Tertunda Berbulan-Bulan
Dugaan Skandal: Kabag Umum Setda Rohil Samsuri Sewakan Gedung Pribadi ke Pemda, Indikasi Konflik Kepentingan
Tim Sukses Pasangan H. Bistamam-Jhony Charles Lakukan Kunjungan ke Kantor Camat Bagan Sinembah

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 19:03 WIB

Dikonfirmasi Terkait Somasi Yang Ditujukan Kepada Pers, Ini Jawaban Ahmad Yusuf Ketua Aliansi Advokat Bertuah (Muflihun dan Ade Hartati)

Kamis, 21 November 2024 - 08:40 WIB

Cemarkan nama baik Ketum AMI di WG, RH di Laporkan ke Polda Riau

Rabu, 13 November 2024 - 12:21 WIB

Debat Pilkada Rohil 2024 Berlangsung Meriah, Pasangan “Bijak” Tampil Unggul!

Selasa, 12 November 2024 - 13:24 WIB

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam dan Jhony Charles, Disambut Meriah Saat Memasuki Ruang Debat Publik

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:34 WIB

Apresiasi Giat Seminar Kebangsaan dalam rangka Pilkada Damai 2024, Berikut Pujian Wakapolda Riau pada BEM se-Riau

Kamis, 1 Agustus 2024 - 17:50 WIB

Aksi Damai di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, AMI Minta Copot Arden Dari Jabatannya dan Bertanggungjawab akan Carut – Marut PPDB 2024-2025 SMA-SMK

Selasa, 30 Juli 2024 - 19:25 WIB

Jam Komandan, Danrem 031/Wira Bima tatap muka bersama Prajurit dan PNS Jajaran.

Sabtu, 13 Juli 2024 - 18:12 WIB

Terobosan Baru Pengelolaan Sampah, Indra Pomi Sekdako Pekanbaru Tinjau Lokasi Pembangunan TPST

Berita Terbaru