ROHIL_ANALISIS NEWS-melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan penggunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen sebesar Rp488 milliar yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil Riau pada tahun 2023 melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Laporan dokumen pengaduan ini langsung diserahkan oleh Ketua Umum INPEST Ir. Ganda Mora ke KPK dan Kejaksaan Agung di Jakarta sesuai dokumen laporan Lembaga INPEST ke KPK dengan surat nomor: 78/Lap-Infest/VII/2024.
Senin (15/7/2024) semalam kita mendatangi KPK RI untuk mengadukan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan penggunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang dikelola BUMD Rohil,” sebut Ganda Mora kepada media Selasa (16/7/2024
Dikatakannya ada Beberapa dokumen bukti yang kami laporkan perihal pencairan dana sebesar 70 Milliar pada tanggal 5 Febuari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil kepada BPKAD Rohil dengan tujuan transaksi penyetoran Dividen (keuntungan usaha) Awal Tahun 2023.
Sementara Rencana bisnis (renbis) belum ada.” Kata Ganda Mora lagi.
Menurutnya pencairan uang sebesar 70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.
Dalam Surat Menteri ESDM tersebut dimana terdapat Point 7 Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen serta dalam jangka waktu Kerja Bagi Hasil (KBH) Wilayah Kerja (WK) Rokan selaku pemegang saham Riau Petralium Rokan (RPR) dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan RPR dilarang untuk mengalihkan partipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain.
Selanjutnya dalam Point 9 juga dijelaskan Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Daerah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut, sementara bedasarkan pemantauan dan informasi pihak PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir, belum juga melakukan kegiatan bisnis yang memerlukan dana besar, kami menduga dana PI tersebut dipergunakan bukan untuk usaha atau bisnis BUMD,” Papar Mora lagi.
Padahal dana tersebut seharusnya digunakan PD SPR untuk usaha bisnis yang dapat meresap tenaga kerja dan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam aduan ke KPK, Ganda Mora juga melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan penggunaan Dana Participating Interest sebesar 488 Milyar tersebut agar dapat mengungkap dan menyidik terkait dugaan penyalahgunaan dana PI Tahun 2023, Siapa Penanggung Jawab dan Siapa pemberi kebijakan
Saat ditanya siapa saja yang dilaporkan dalam dugaan penyaahgunaan dana PI tersebut.
Kami melaporkan Direktur Utama BUMD sebagai penanggung jawab,” ujarnya.
Belum lagi terkait adanya pengeluaran dana yang dicairkan pada tanggal 3 Februari 2024 sebesar 800 juta , tanggal 5 sebesar 50 juta dan tanggal 6 sebesar 250 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi kami terkait peruntukan dana tersebut.Oleh karenanya, kami menduga ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sehingga segera perlu di usut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
Menurutnya sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam Usaha Hulu Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.