Perubahan RUU TNI No. 34/2004, Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara

ANALISA NEWS

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 00:24 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta —Sabtu 15 Maret 2025 berlangsung diskusi yang bertajuk “Telaah tentang Revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia” bertempat di Kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Jalan Senen Raya, Jakarta. Diskusi diikuti oleh berbagai kelompok masyarakat lintas generasi dan lintas ilmu yang menyatukan diri dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara serta para Purnawirawan TNI.

Secara umum diskusi berkesimpulan bahwa modernisasi dan penguatan TNI sangat diperlukan dalam dinamika gejolak geopolitik dan geoekonomi yang sedang berkembang serta bangkitnya multilateralisme baru saat ini. Dinamika ini akan sangat mempengaruhi peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang. Beberapa pokok penting yang menjadi kesimpulan diskusi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Para peserta diskusi berterima kasih atas berbagai pandangan masyarakat sipil yang mengkritisi RUU Perubahan No. 34/2004 tentang TNI sebagai wujud rasa memiliki TNI. Tetapi sangat menyayangkan bahwa kelompok yang menyebut diri “Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan” sama sekali tidak berkomentar terhadap RUU Perubahan No. 2/2002 tentang Polri, padahal banyak masalah yang diakibatkan oleh pelaksanaan peran dan tugas Polri saat ini. Fenomena “Parcok” dan “bayar, bayar, bayar” adalah contoh dari banyak fenomena yang terjadi dewasa ini. Apalagi, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Polri Perubahan yang tumpang tindih kewenangan antara Polri dengan Kementerian Lembaga terkait. Sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini adalah sikap tendensius dan bertentangan dengan realita kinerja TNI dalam 10 tahun terakhir yang selalu menempati posisi tertinggi dalam survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Indonesia.

2. Diperlukan upaya untuk mewujudkan jati diri TNI dalam sikap dan perilaku Prajurit TNI dan TNI secara kelembagaan, di tengah tumbuh suburnya pragmatisme yang terus menguat. Langkah ini untuk mencegah terdegradasinya profesionalisme TNI. Untuk kepentingan ini Meritokrasi merupakan keniscayaan bagi kepentingan pembinaan karier dilingkungan TNI dan rekruitmen Pimpinan TNI. Karena itu diperlukan pasal khusus tentang meriktokrasi ini dalam RUU TNI.

3. Revisi UU No. 34/2004 seharusnya dalam konteks “pertahanan keamanan negara” bukan “pertahanan dan keamanan negara”, sebab tujuan nasional pertama pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebut “melindungi segenap bagsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Frasa ini berarti melindungi dan mempertahankan keamanan negara yang di dalamnya ada warga negara, masyarakat dan wilayah negara merupakan kehendak atau tugas konstitusi.

4. UU Nomor 34/2004 dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) b telah sesuai dengan kebutuhan peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang.

5. Status TNI sebagai alat negara secara tegas disebut Pasal 10 UUD NRI 1945 di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Dalam kapasitasnya selaku alat negara, TNI harus bersikap netral terhadap seluruh kekuatan politik yang ada di dalam masyarakat. Dalam kaitan ini jati diri TNI harus mewujud dalam sikap dan perilaku prajurit dan institusi TNI. Untuk ini sistem pembinaan di TNI harus mampu mewujudkan hal ini. Pasal-pasal terkait pembinaan perlu dikaji kembali.

6. Dalam hal Peran, Fungsi dan Tugas sebagaimana pada Pasal 4, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 34/2004 telah memadai dan sesuai dengan tuntutan statusnya sebagai alat negara.

7. Tambahan jabatan yang dapat diduduki oleh Prajurit TNI aktif di dalam RUU Perubahan tentang TNI dapat diterima, karena lembaga-lembaga tersebut memang memerlukan penguatan melalui penempatan Prajurit TNI aktif. Tetapi penempatan Prajurit aktif dalam jabatan di luar 15 K/L yang telah diajukan oleh Kementerian Pertahanan, wajib pensiun dini dari dinas aktif sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3). Diskresi harus disertai alasan yang memenuhi peraturan perundangan.

8. Urgensi perubahan adalah untuk memastikan bahwa peran, fungsi dan tugas-tugas TNI dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan TNI selalu menjadi kekuatan utama dalam sub sistem pertahanan dalam sistem keamanan negara. Oleh karena itu siapapun calon Panglima TNI yang akan menduduki Jabatan Puncak karier TNI harus berdasarkan meritokrasi yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan aktor politik yang sedang berkuasa. Fit and Proper Test adalah faktor yang mendorong politisasi jabatan Panglima TNI dan mendorong calon Panglima TNI bermain mata dengan kekuatan politik, yang berpotensi membelokkan TNI menjadi alat kekuasaan bukan alat negara.

Kesimpulan diskusi ini merupakan sumbang saran Kepada DPR RI tentang RUU TNI Perubahan.

Berita Terkait

RUU TNI: Kritik Atau Protes Kosong? Inilah Ulasan Letjen TNI Purn. Bambang Darmono
Irjen Pol Herry Heryawan Resmi Gantikan Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Kapolda Riau
Safari Ramadhan Kebangsaan, Terpilih PW GPA DKI Ajak Masyarakat Tolak Penggiringan Opini Di Medsos Untuk Melemahkan Kinerja Kapolda Metro Jaya
Kemenpora RI Bersinergi Dengan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pemuda
Bantah Dakwaan Jaksa, Pengacara Ungkap Kejanggalan Kriminalisasi Pengurus Apartemen Cer di Pengadilan
Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Kodam I/BB Adakan Makan Sehat Bergizi untuk Siswa SD Kartika I – 1 dan SD Kartika 1- 2 Medan Helvetia
Pengamat Nilai Yasonna Laoly Tidak Terlibat dalam Kasus HM

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:24 WIB

Perubahan RUU TNI No. 34/2004, Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:07 WIB

Irjen Pol Herry Heryawan Resmi Gantikan Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Kapolda Riau

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:11 WIB

Safari Ramadhan Kebangsaan, Terpilih PW GPA DKI Ajak Masyarakat Tolak Penggiringan Opini Di Medsos Untuk Melemahkan Kinerja Kapolda Metro Jaya

Senin, 3 Maret 2025 - 14:17 WIB

Kemenpora RI Bersinergi Dengan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pemuda

Senin, 3 Maret 2025 - 00:21 WIB

Bantah Dakwaan Jaksa, Pengacara Ungkap Kejanggalan Kriminalisasi Pengurus Apartemen Cer di Pengadilan

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:52 WIB

Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:18 WIB

Kodam I/BB Adakan Makan Sehat Bergizi untuk Siswa SD Kartika I – 1 dan SD Kartika 1- 2 Medan Helvetia

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:33 WIB

Pengamat Nilai Yasonna Laoly Tidak Terlibat dalam Kasus HM

Berita Terbaru

Bandung

Wujud Kepedulian PSHT Ranting Aspol Berbagi Takjil

Minggu, 16 Mar 2025 - 20:39 WIB