Masyarakat Loeha Raya Desak PT Vale Hentikan Eksplorasi Tahap 2 di Tana Malia

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:43 WIB

50420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisanews.id

Luwu Timur – Sejumlah masyarakat Loeha Raya yang tergabung dalam Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya mendesak PT Vale Indonesia untuk menghentikan kegiatan eksplorasi tambang nikel di Blok Tana Malia, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Tuntutan tersebut disampaikan secara resmi oleh perwakilan masyarakat kepada PT Vale Indonesia melalui surat yang diserahkan pada Jumat, 6 Desember 2024, di Kantor External PT Vale Sorowako.

Menurut Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, masyarakat Loeha Raya merasa bahwa kegiatan eksplorasi tahap 2 harus dihentikan sebelum mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat, khususnya dari petani lada dan perempuan petani lada. Dalam surat tuntutan yang disampaikan, APL Loeha Raya menegaskan bahwa PT Vale Indonesia perlu menjalankan komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah dan kepastian hukum, dipenuhi sebelum melanjutkan eksplorasi.

“Kami, Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, telah mengunjungi kantor external PT Vale pada Jumat lalu dan diterima oleh Pak Jimmy. Kami meminta agar PT Vale tidak melanjutkan eksplorasi tahap 2 tanpa memperoleh persetujuan dari masyarakat Loeha Raya, khususnya petani lada. Masyarakat Loeha Raya membuka ruang dialog, tetapi hak-hak kami harus dihormati dan dilindungi oleh negara,” ujar Ali Kamri Nawir.

Wakil Ketua APL Loeha Raya, Edil Fajar, juga menegaskan hal serupa. Ia mengungkapkan bahwa tuntutan masyarakat Loeha Raya untuk menghentikan eksplorasi tahap 2 tidak akan berubah sebelum hak-hak petani lada terpenuhi.

“Sesuai dengan somasi yang telah disampaikan, kami ingin menegaskan bahwa masyarakat Loeha Raya tidak akan menerima eksplorasi tahap 2 sebelum tuntutan kami dipenuhi. Kami siap mengirimkan tuntutan ini kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara,” tegas Edil Fajar.

Sementara itu, Ryan Latief, Ketua Aliansi Tokoh Masyarakat, Serikat Buruh, dan Aktivis Mahasiswa Lingkar Tambang, menambahkan bahwa PT Vale Indonesia harus lebih memperhatikan tuntutan masyarakat di Tana Malia, terutama yang berkaitan dengan tanah adat. Ia menekankan pentingnya menghormati hak masyarakat adat, yang khawatir akan terpinggirkan akibat eksplorasi tambang.

“PT Vale seharusnya tidak mengabaikan tuntutan masyarakat Tana Malia. Di sana masih banyak tanah-tanah adat yang harus dihormati. Jangan sampai masyarakat adat tersingkirkan dari tanah leluhurnya sendiri,” kata Ryan Latief.

Ryan juga menyatakan dukungannya terhadap APL Loeha Raya dan menyarankan agar perjuangan ini terus dilakukan demi memastikan hak masyarakat terlindungi.

“Saya mengajak APL Loeha Raya untuk bersama-sama berjuang. Lebih baik mati dalam perjuangan daripada mati kelaparan di tanah leluhur kami,” lanjut Ryan Latief, yang juga merupakan tokoh masyarakat di Luwu.

Solusi yang Diusulkan:

Dialog Terbuka dan Komunikasi Lanjutan: PT Vale Indonesia harus segera melakukan dialog yang lebih intens dengan masyarakat Loeha Raya untuk mendengarkan dan memahami tuntutan mereka. Ini termasuk memastikan transparansi mengenai dampak eksplorasi terhadap tanah adat dan ekonomi lokal, terutama bagi petani lada.

Penyelesaian Hukum dan Perlindungan Hak Tanah: Masyarakat Loeha Raya meminta jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah dan sumber daya alam mereka, termasuk pemberian kompensasi yang adil bagi warga yang terdampak oleh kegiatan eksplorasi dan penambangan.

Keterlibatan Pemerintah dan Pihak Ketiga: Pemerintah daerah dan pihak terkait harus terlibat aktif untuk memfasilitasi proses mediasi dan memastikan bahwa kegiatan eksplorasi PT Vale Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal, khususnya petani lada dan masyarakat adat.

Dengan pendekatan ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara pembangunan industri nikel dan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak di Blok Tana Malia, Luwu Timur.

Redaksi

 

Berita Terkait

MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir
Perkuat Sinergi, Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Sambangi Kabinda
Mengenal Lebih Dekat Fahd El Fouz A Rafiq Calon Ketua Umum Karang Taruna Nasional Periode 2025 -2030
BiJaK Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Kuasa Hukum: Gugatan Tidak Berdasar
KPU Kota Cimahi Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Walikota Cimahi Dan Wakil Wali Kota Cimahi
Minta Takedown Berita Negatif PLN di Sejumlah Media, Siapa Inisiator Suap?
APRESIASI MASYARAKAT ATAS OPERASI LILIN JAYA 2024 Jabal Nur, Politisi PAN, Berikan Apresiasi atas Kinerja POLRI
KEBERHASILAN OPERASI LILIN: BUKTI NYATA SINERGI APARAT KEAMANAN DAN MASYARAKAT DALAM MENJAGA KEDAMAIAN BANGSA

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Heri Syahputra dan Hadie Hartanto S.H Sampaikan Terima Kasih kepada Tim Hukum atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:37 WIB

Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Kapolsek

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:12 WIB

Silaturahmi Forkopimda Kabupaten Karo Dukung Kemajuan Pembangunan

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

DPD HNSI Riau Mandatkan DPC HNSI Rohil, Rivi Candra Siap Emban Amanah

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:44 WIB

Kapolres Karo Instrksikan Pengamanan Antisipasi Gangguan Masa Libur Panjang.

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:39 WIB

Heri Syahputra Soroti Kejanggalan dalam RUPS Luar Biasa PT SPRH

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemuda Pancasila: Pengamanan Lahan Seluas 537 Hektar di Area 88, Kabupaten Rohil.

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:36 WIB

Anak Cucu Cicit Pdt DM Sinukaban Gelar Acara Ibadah Syukuran Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

CIMAHI

KKJN Bersama AJMII Audiensi di Kantor DPRD Kota Cimahi

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:11 WIB