Perubahan RUU TNI No. 34/2004, Sikap Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara

ANALISA NEWS

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 00:24 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta —Sabtu 15 Maret 2025 berlangsung diskusi yang bertajuk “Telaah tentang Revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia” bertempat di Kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Jalan Senen Raya, Jakarta. Diskusi diikuti oleh berbagai kelompok masyarakat lintas generasi dan lintas ilmu yang menyatukan diri dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara serta para Purnawirawan TNI.

Secara umum diskusi berkesimpulan bahwa modernisasi dan penguatan TNI sangat diperlukan dalam dinamika gejolak geopolitik dan geoekonomi yang sedang berkembang serta bangkitnya multilateralisme baru saat ini. Dinamika ini akan sangat mempengaruhi peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang. Beberapa pokok penting yang menjadi kesimpulan diskusi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Para peserta diskusi berterima kasih atas berbagai pandangan masyarakat sipil yang mengkritisi RUU Perubahan No. 34/2004 tentang TNI sebagai wujud rasa memiliki TNI. Tetapi sangat menyayangkan bahwa kelompok yang menyebut diri “Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan” sama sekali tidak berkomentar terhadap RUU Perubahan No. 2/2002 tentang Polri, padahal banyak masalah yang diakibatkan oleh pelaksanaan peran dan tugas Polri saat ini. Fenomena “Parcok” dan “bayar, bayar, bayar” adalah contoh dari banyak fenomena yang terjadi dewasa ini. Apalagi, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Polri Perubahan yang tumpang tindih kewenangan antara Polri dengan Kementerian Lembaga terkait. Sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini adalah sikap tendensius dan bertentangan dengan realita kinerja TNI dalam 10 tahun terakhir yang selalu menempati posisi tertinggi dalam survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Diperlukan upaya untuk mewujudkan jati diri TNI dalam sikap dan perilaku Prajurit TNI dan TNI secara kelembagaan, di tengah tumbuh suburnya pragmatisme yang terus menguat. Langkah ini untuk mencegah terdegradasinya profesionalisme TNI. Untuk kepentingan ini Meritokrasi merupakan keniscayaan bagi kepentingan pembinaan karier dilingkungan TNI dan rekruitmen Pimpinan TNI. Karena itu diperlukan pasal khusus tentang meriktokrasi ini dalam RUU TNI.

3. Revisi UU No. 34/2004 seharusnya dalam konteks “pertahanan keamanan negara” bukan “pertahanan dan keamanan negara”, sebab tujuan nasional pertama pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebut “melindungi segenap bagsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Frasa ini berarti melindungi dan mempertahankan keamanan negara yang di dalamnya ada warga negara, masyarakat dan wilayah negara merupakan kehendak atau tugas konstitusi.

4. UU Nomor 34/2004 dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana Pasal 7 ayat (2) b telah sesuai dengan kebutuhan peran, fungsi dan tugas TNI masa kini dan mendatang.

5. Status TNI sebagai alat negara secara tegas disebut Pasal 10 UUD NRI 1945 di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Dalam kapasitasnya selaku alat negara, TNI harus bersikap netral terhadap seluruh kekuatan politik yang ada di dalam masyarakat. Dalam kaitan ini jati diri TNI harus mewujud dalam sikap dan perilaku prajurit dan institusi TNI. Untuk ini sistem pembinaan di TNI harus mampu mewujudkan hal ini. Pasal-pasal terkait pembinaan perlu dikaji kembali.

6. Dalam hal Peran, Fungsi dan Tugas sebagaimana pada Pasal 4, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 34/2004 telah memadai dan sesuai dengan tuntutan statusnya sebagai alat negara.

7. Tambahan jabatan yang dapat diduduki oleh Prajurit TNI aktif di dalam RUU Perubahan tentang TNI dapat diterima, karena lembaga-lembaga tersebut memang memerlukan penguatan melalui penempatan Prajurit TNI aktif. Tetapi penempatan Prajurit aktif dalam jabatan di luar 15 K/L yang telah diajukan oleh Kementerian Pertahanan, wajib pensiun dini dari dinas aktif sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3). Diskresi harus disertai alasan yang memenuhi peraturan perundangan.

8. Urgensi perubahan adalah untuk memastikan bahwa peran, fungsi dan tugas-tugas TNI dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan TNI selalu menjadi kekuatan utama dalam sub sistem pertahanan dalam sistem keamanan negara. Oleh karena itu siapapun calon Panglima TNI yang akan menduduki Jabatan Puncak karier TNI harus berdasarkan meritokrasi yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan aktor politik yang sedang berkuasa. Fit and Proper Test adalah faktor yang mendorong politisasi jabatan Panglima TNI dan mendorong calon Panglima TNI bermain mata dengan kekuatan politik, yang berpotensi membelokkan TNI menjadi alat kekuasaan bukan alat negara.

Kesimpulan diskusi ini merupakan sumbang saran Kepada DPR RI tentang RUU TNI Perubahan.

Berita Terkait

Viral Ucapan Dedi Mulyadi ‘Tak Butuh Media’, Ratusan Wartawan Bekasi Raya Geruduk dan Tuntut Klarifikasi Tegas
Aksi Protes di Depan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Massa Tuntut Transparansi dan Keadilan dalam Kasus Rudapaksa
Irjen Agus Suryonugroho dan Tim Korlantas Diapresiasi karena Sukses Jalankan Skema Lalu Lintas Bhayangkara
Gubernur Jawa Barat Diminta Hormati Fungsi Pers sebagai Pilar Demokrasi Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999
SETARA Institute: Polri Perlu Fokus pada Reformasi Internal dan Tidak Teralihkan oleh Program Pembangunan
Polri Menuju 79 Tahun: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Memperkuat Transformasi Berbasis Moralitas dan Keteladanan
Pemilu Terpisah, Risiko dan Peluang: Regulasi, Anggaran, dan Partisipasi Jadi PR Bersama Bangsa
Majelis Pendidikan Muhammadiyah Nyatakan Komitmen Kawal Makan Bergizi Gratis untuk Anak Didik di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIB

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Berita Terbaru